Digelar Sejuta Tandatangan Dukung Keistimewaan; FKB dan FPG Dilarang Konsultasi

JOGJA (KR) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) DIY melarang anggota DPRD DIY dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) konsultasi Pilkada dengan Mendagri. Alasannya, PKB sudah memutuskan mendukung keistimewaan DIY, sehingga tidak ada Pilkada. Jika larangan ini dilanggar, akan ada sanksi partai.
”Kalau konsultasi ke Mendagri di luar soal Pilkada, silakan,” ujar Ketua DPW PKB DIY, Agus Wiyarto kepada wartawan, Jumat (22/2) disela aksi mendukung keistimewaan DIY di gedung DPRD DIY.
Menurut Agus, dengan prinsip keistimewaan DIY, maka Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA IX adalah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Sehingga keduanya langsung ditetapkan kembali untuk menjalankan tugas sebagai pemimpin DIY.
Terkait dengan larangan ini, Ketua FKB DIY, H Sukamto menegaskan, keberangkatan FKB ke Mendagri nantinya, tidak menanyakan soal Pilkada. Tetapi fokusnya adalah menanyakan bagaimana prosedur yang harus ditempuh agar Sultan dan Paku Alam ditetapkan kembali menjadi gubernur dan wakil gubernur. Langkah mencari tahu ini penting, masa jabatan akan berakhir Oktober 2008.

Dalam aksi kemarin, PKB telah mengumpulkan sejuta tanda tangan dalam kain yang dipajang di sepanjang jalan Malioboro. Aksi dukungan keistimewaan juga dilakukan di depan Gedung DPRD DIY dengan menggelar berbagai tarian tradisional dan orasi.
Ketua DPW PKB DIY, Agus Wiyarto dalam orasinya, meminta pemerintah dan DPR mewujudkan Undang Undang Keistimewaan DIY. ”Rakyat Yogyakarta telah menentukan sikap menolak segala bentuk perbuatan dan upaya menghapus keistimewaan Yogyakarta dan PKB akan mengawal aspirasi masyarakat DIY tentang keistimewaan Yogyakarta hingga ke pemerintah pusat,” jelasnya.


Di hadapan massa PKB, Agus menyerahkan maklumat rakyat Yogyakarta untuk diperjuangkan FKB di DPRD dan DPR RI. Agus meminta agar wakil PKB di DPRD DIY bisa berjuang optimal, sekaligus menyampaikan aspirasi di FKB DPR RI.
Langkah melarang delegasi ke Jakarta dilakukan pula oleh DPD Partai Golkar DIY. Ketua DPD Partai Golkar, Gandung Pardiman menegaskan, pelanggaran atas larangan ini akan mendapat sanksi organisasi.
Sikap tegas ini, tambah Gandung sebagai wujud keseriusan partainya untuk membela keistimewaan DIY. ”Kita tidak setengah-setengah untuk mendukung keistimewaan,” ujar Gandung.
Jika nantinya Depdagri memutuskan dilakukan Pilkada, maka rakyat yang akan dirugikan. Selama ini, kondisi DIY sudah berjalan dengan baik.
”Kami tidak ingin DIY muncul banyak masalah. Selain karena pertentangan dan berdebatan juga biaya yang besar untuk digelarnya Pilkada,” ujarnya.
Karena itu, anggota dewan yang harus berpihak pada rakyat. Yakni dengan memperjuangkan kehendak rakyat yang ingin keistimewaan tetap dipertahankan.

Sebagai ujud nyata dari upaya Golkar memperjuangkan keistimewaan DIY, rekomendasi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar DIY untuk memperjuangkan ‘Sultanku Gubernurku dan Pakualamku Wakil Gubernurku’ hingga kini belum dicabut. Bahkan DPD Golkar DIY akan mendesak kepada DPP Partai Golkar, untuk mendesakkan kepada anggota FPG DPR RI, untuk berjuang maksimal agar RUUK DIY segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. (Jon/M-4/Fik)-a

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor