Jaring Aspirasi Rakyat Soal Keistimewaan DIY; 2,5 Juta Angket Disebar

YOGYA (KR) - Sri Sultan Hamengku Buwono X diminta untuk memperhatikan aspirasi rakyat Yogyakarta yang menginginkan penetapan kembali menjadi gubernur. Jika aspirasi itu tidak diperhatikan, maka Sultan dinilai egois dan sombong. Pasalnya, 99 persen lebih rakyat DIY menghendaki penetapan.

Tapi, saya percaya Sultan tidak egois dan sombong, tandas Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman di DPRD DIY, Kamis (13/3). 


Untuk membuktikan hal itu, DPD Partai Golkar akan mengerahkan 778 fungsionaris partai turun ke masyarakat mulai Maret hingga Mei untuk menanyakan pada masyarakat secara tertulis tentang keistimewaan. Para fungsionaris ini akan menyebarkan 2,5 juta angket yang menanyakan perlu tidaknya keistimewaan dengan penetapan gubernur. Pengisi angket berpeluang mendapatkan hadiah rumah. Tanda tangan yang kami gelar kemarin belum memuat secara riil kehendak rakyat terkait esensi keistimewaan. Kami segera menyusun angket yang akan disebarkan ke masyarakat dengan target meraup suara 2/3 warga DIY, ungkapnya.

Selain bertanya pada rakyat, Partai Golkar juga akan mengadakan Tapa Pepe dan Ziarah ke Makam HB IX. Diikuti dengan road show ke kota/kabupaten untuk menyampaikan angket pertanyaan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada rakyat DIY hingga ke tingkat RT se DIY.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Wajdi Rachman mendesak agar Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) segera diserahkan Depdagri ke DPR. Sehingga Yogyakarta memiliki kepastian dalam pengisian gubernur.


Peringatkan Nazar

Sementara, DPW PAN segera mengirim surat peringatan kepada Nazaruddin menyusul statemennya yang dinilai tak prosedural, dan kemudian disikapi serius oleh Sultan dan menimbulkan ekses negatif di struktural PAN. Kami telah menyiapkan suratnya dan akan dikomunikasikan secepatnya, kata Ketua DPW PAN DIY Immawan Wahyudi kepada wartawan, Kamis (13/3).


Menurut Immawan, DPW PAN hanya akan mengirim surat peringatan. Ia juga mengelak bahwa ada rencana rolling di Fraksi PAN terkait dengan kejadian itu. รข€Kita belum rencana. Jika pun ada, itu mekanisme normal, karena di AD ART, menjadi agenda rutin setiap setahun sekali menjelang atau sesudah Rakerwil dilakukan evaluasi. Tetapi karena ada kesibukan jadi belum dilaksanakan, katanya.


Tindakan memberikan peringatan ini diambil DPW PAN, menurut Immawan, karena pernyataan Nazaruddin tak dilakukan sesuai dengan prosedur kelembagaan. Selain itu, tindakan diambil menilik ekses politiknya, jika partai diam akan diartikan partai menyetujui statemen Nazaruddin sebagai sikap partai.
Saya sebagai ketua DPW saja, bertindak menurut mekanisme. Jika memberikan statemen harus dirembug bersama DPW. Sementara Nazar, secara prosedural tak menempuhnya, jelasnya.
Bahkan sepulang dari Jakarta, Nazar tidak pernah melapor ke fraksi maupun kepada DPW. Begitu pulang konsultasi di Jakarta langsung melapor ke Pak Amien.


Sebenarnya, pengisian jabatan gubernur dan wagub ini secara khusus akan diumumkan resmi dan forumnya segera dibuat. Nah sebelum forum dibuat, Nazar sudah 2 kali mengeluarkan statemen dengan yang paling fatal yang terakhir. Hal ini menimbulkan kemarahan di konstituen PAN. Ketika ini menjadi eksesif dan masif, saya harus bertindak mengamankan kepentingan partai, jelasnya.


Immawan menolak jika sikap DPW ini menghambat ruang gerak anggotanya. Ia menerima kontradiksi pendapat di antara anggota namun masih bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai prosedur. Immawan juga menghindar ketika ditanya apakah pernyataan Nazar salah. Saya tidak akan mengatakan seperti itu. Tetapi sudah saya katakan pernyataan Nazar telah menimbulkan ekses negatif. Jika itu disampaikan secara personal atau fakultas mungkin tak menjadi masalah tetapi bagi komunitas politik, itu problem serius. Sampai tadi saya masih mendapat komplain terus dan ini dirasakan di tingkat bawah berbeda, jelasnya.


Terkait sikap partai, Immawan menegaskan bahwa keistimewaan itu sudah final dan tinggal menunggu UUK. Biarlah proses yang sudah dibangun JIP ini terus berjalan. Ini yang harus dikomunikasikan pada masyarakat. Sehingga konsumsi masyarakat bukanlah pada persoalan ketatanegaraan yang pelik. Saya setuju dengan Sultan yang mengatakan itu mblingerke dan membingungkan rakyat karena rakyat tak perlu masuk ke ketatanegaraan yang pelik. Kita tunggu saja UU-nya, jika sudah ada, ini dasar hukum yang kita pakai bersama, jelasnya. (M-4/Jon/Fik)-z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir