453 Rumdin PT KA Masih Sengketa

RADAR JOGJA - Sebanyak 453 rumah dinas (rumdin) milik PT Kereta Api (KA) Daops VI Jogjakarta masih bersengketa. Sebagian besar sengketa disebabkan rumah tersebut tidak lagi ditempati oleh pegawai aktif, melainkan ahli waris dari pegawai yang pensiun atau meninggal.

"Sengketa muncul karena mereka tidak mau menyerahkan dan meninggalkan rumah yang bukan menjadi hak miliknya. Di Jogja dari sekitar 753 rumah dinas, ada 453 yang masih bersengketa. Banyak pensiunan yang enggan pegi dari rumah dinas," jelas Kepala Humas PT KA Daops VI Hartomo di sela-sela Sosialisasi Taspen dan Askes kepada pegawai, kemarin.

Selain Jogja, kasus serupa juga terjadi di Solo. Di daerah itu ada lima rumah dinas yang masih bersengketa. "Berdasarkan surat instruksi Direksi PT KA No 7/2004 disebutkan, rumah dinas hanya boleh dipakai oleh pegawai aktif, bukan pensiunan," katanya.

Kenyataan di lapangan, lanjut Hartono, banyak rumah dinas yang pindah tangan ke anak cucu. "Penyelesaian masalah ini menjadi pekerjaan rumah buat kami," tambahnya.

Perjanjian kerja sama penggunaan Sultan Ground (SG) sebagai rumah dinas PT KA telah dilakukan sejak 1971 dan diperpanjang 1987. "Keraton Jogja mengizinkan PT KA menngunakannya jika memang masih dibutuhkan. Tetapi, ya itu tadi banyak ahli waris yang tidak mau menyerahkan kepada PT KA. Mungkin karena sudah merasa enak dan lokasi strategis," tandas Hartomo. (lai)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor