DIIKUTI 17 PERIAS INDONESIA ; Uji Kompetensi Assessor Rias Pengantin

YOGYA (KR) - Meski sudah diakui kepakaran di bidang rias pengantin, namun untuk menjadi penguji di tingkat nasional harus memiliki kompetensi teori dan praktik yang diakui melalui uji kompetensi. Dengan uji kompetensi tersebut diharapkan para peserta ini akan bisa menjadi penguji ketika wilayahnya sudah memiliki tempat uji kompetensi (TUK). Ketua Umum DPP Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) 'Melati', Endang Sugiarto MPd mengemukakan hal tersebut menjelang Uji Kompetensi Assessor untuk Rias Pengantin Sunda di Griya Indah, Rabu (16/4).

Kegiatan Orientasi Teknis Assessor Uji Kompetensi (akuntansi, komputer, Bahasa Inggris, Tata Rias Pengantin, Tata Kecantikan Rambut dan Busana) dilaksanakan Direktorat Pembinaan Kursus & Kelembagaan Ditjen PNFI dan dibuka Selasa (15/4) malam di Hotel Jayakarta. Untuk Uji Kompetensi Assessor TRP diikuti 17 pakar rias tradisional dari pelbagai wilayah di Indonesia di antaranya DIY, Surabaya, Pontianak, Samarinda, DKI, Bandung dan lainnya. Endang menyebutkan, untuk selanjutnya sertifikasi para assessor ini akan dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) meski bisa dilaksanakan di wilayah yang sudah ada TUK. "Sesungguhnya uji kompetensi ini tidak jauh berbeda dengan ujian nasional. Hanya memang berbeda format dan penilaiannya," kata Endang. Karena itulah menurut Ketua Umum DPP HARPI 'Melati' setiap DPD juga diminta segera mengurus TUK.

"Mereka semua adalah para pakar yang sudah pintar dan diakui di bidangnya. Namun untuk menjadi penguji, perias pengantin harus bersertifikat uji kompetensi," tambahnya. Uji kompetensi tersebut segera akan diikuti untuk tatarias pengantin tradisional pelbagai gaya yang lain. Ketua DPD HARPI 'Melati' DIY, Hj Tienuk Riefki yang juga mengikuti uji kompetensi mengemukakan kelak para perias yang sudah menjadi sumber belajar dan penguji, juga harus mengikuti uji kompetensi untuk assessor tersebut. Terlebih bagi sumber belajar yang masih berusia muda. "Dengan demikian, regenerasi dalam dunia perias juga termasuk untuk regenerasi pengujinya," kata Tienuk.

Dengan adanya uji kompetensi oleh LSK ini, katanya, para perias akan mengikuti pelbagai uji kompetensi, mengingat setiap gaya tatarias pengantin yang sudah dibakukan akan diuji sendiri-sendiri kompetensinya. "Sepertinya berat, tapi sebagai pelestari budaya hendaknya juga jangan berpikir hanya merias saja. Dengan menjadi assessor diharapkan pelestarian pakem bisa dilaksanakan. Karena merekalah yang akan menguji kompetensi perias di wilayah masing-masing," tambahnya. (Fsy)-z

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir