Karyawan Indomaret Mengadu ke Dewan

BERNAS JOGJA -- Seratusan karyawan IndoMaret tergabung dalam Serikat Buruh IndoMaret, Kamis (24/5), berunjuk rasa di Gedung DPRD DIY. Mereka mengadukan nasibnya, selama ini diperlakukan tidak manusiawi oleh pihak manajemen.
Begitu tiba di gedung dewan Jalan Malioboro, perwakilan karyawan menggelar orasi disertai yel-yel. Beberapa perwakilan karyawan diterima Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Ida Fatimah ZA dan anggotanya Basuki AR serta Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Muryanto didampingi sejumlah stafnya.
Di hadapan anggota dewan, juru bicara karyawan, Karim, serta Krisjianto selaku koordinator menyatakan pada intinya selama ini karyawan sudah bekerja maksimal namun tidak dihargai oleh pihak manajemen.

Bahkan, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan karyawan berhak memperoleh cuti, tapi pada kenyataannya izin cuti dipersulit. "Karyawan mengambil cuti dipersulit, bahkan bisa cuti 12 kali dalam satu tahun itu sudah jadi rekor," kata Karim.
Selain itu, menurut mereka, selama ini gaji karyawan juga tidak jelas. Hal itu masih ditambah lagi adanya beban bujet NBH (barang yang hilang) sebesar 0,15 persen dari penjualan.
"Barang yang hilang ini harus ditanggung karyawan. Teman saya ada yang sampai mengganti Rp 15 juta padahal gajinya selama bekerja belum sampai Rp 15 juta," ungkap perwakilan karyawan.
Menurut mereka, sebelum datang ke DPRD DIY, para karyawan sebenarnya sudah berbicara secara baik-baik dengan manajemen. Namun, kata mereka, manajemen tidak bersedia negosiasi. Sebaliknya, para karyawan yang unjuk rasa di DPRD DIY menerima semacam intimidasi.
Menanggapi aduan dari Serikat Buruh Indomaret, Ida Fatimah kepada wartawan usai pertemuan menyatakan yang terjadi di IndoMaret sifatnya kasuistis internal. Namun demikian Komisi D yang salah satunya membidangi masalah tenaga kerja dengan sendirinya tidak akan tutup mata terhadap persoalan tersebut.
Untuk itu, berapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa karyawan IndoMaret, Komisi D minta Disnakertrans DIY segera melakukan klarifikasi kepada manajemen IndoMaret. "Termasuk nanti dilihat apakah perizinannya sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, termasuk pula adanya larangan karyawan tidak boleh berorganisasi," ujar Ida Fatimah. (hul)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor