Komnas HAM Tindak Lanjuti Kasus LOS

YOGYA (KR) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil kesimpulan sementara adanya potensi tindakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam perusakan kantor (Lembaga Ombudsman Swasta) LOS DIY yang terjadi 11 Februari 2008 lalu. Kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan klarifikasi kepada LOS DIY, Bupati Bantul, Polda DIY, Masyarakat Anti Kekerasan Yogyakarta (Makaryo) maupun masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan Komisioner Bidang Subkom Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis kepada wartawan, Sabtu (19/4). Tekanan kepada LOS DIY untuk mencabut hasil survei yang dilakukan oleh pengunjuk rasa dengan kawalan aparat dari Pemkab Bantul mengindikasikan adanya potensi pelanggaran HAM. ”Bupati Bantul lewat klarifikasinya kepada kami mengatakan persoalan perusakan LOS DIY sebenarnya merupakan persoalan sederhana, tapi kami memandangnya tidak demikian. Ini bukan persoalan sederhana,” kata Nur Kholis.

Menindaklanjuti Makaryo dan LOS DIY, kata Nur Kholis, pihak Komnas HAM sudah melihat lokasi peristiwa 11 Februari. Beberapa hal yang menjadi fokus Komnas HAM yaitu bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan karya ilmiah dijamin Undang-Undang. Tindakan yang mengarah pada kekerasan juga menjadi perhatian Komnas HAM dari sisi hukum.

Komnas HAM juga melihat tindakan perusakan kantor LOS DIY merupakan reaksi dari masyarakat atas hasil survei dari LOS tentang dana bantuan rekonstruksi yang diberikan JRF. Survei sendiri dilakukan sebagai suatu koreksi rekonstruksi yang dilakukan LOS DIY pasca bencana gempa bumi di Bantul. ”Kami memberi catatan untuk

LOS, kenapa hasil survei disampaikan lewat media, tidak ke pihak yang berwenang apakah Pemkab atau Gubernur,” kata Nur Kholis.
Meski dalam klarifikasi pihak LOS sudah mengirimkan undangan kepada instansi berwenang termasuk Pemkab Bantul. Namun Komnas HAM akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap persoalan tersebut. ”Tentang persoalan kasus hukum, Kapolda DIY kepada kami berkomitmen untuk meneruskan kasus ini antara lain dengan melimpahkan kasus ini ke Poltabes Yogyakarta, kami akan terus melakukan monitoring” imbuh Nur Kholis. (R-1)-b

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor