Pemkot Batasi Pemakaian Listrik

BERNAS JOGJA -- Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta wajib melaksanakan gerakan hemat energi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya serius Pemkot untuk berperan langsung dalam mengerem pemanasan global. Pemkot memerintahkan seluruh pegawainya menghemat energi melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta No 671/23/SE/2008. Surat Edaran menjadi penegasan himbauan Walikota Yogyakarta, H Herry Zudianto soal penghematan energi.
"Penghematan energi seperti menghemat pemakaian listrik, sangat membantu mengurangi pemanasan global. Untuk itu seluruh instansi di lingkungan Pemkot harus melaksanakan gerakan hemat energi, dengan menghemat pemakaian listrik di kantor‑kantor," kata Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, H Rapingun.

Dijelaskan, setiap instansi diminta tertib membatasi pemakaian listrik untuk berbagai fasilitas kantor seperti AC, lampu, dan komputer beserta perlengkapannya. Dicontohkan, dalam Surat Edaran terdapat ketentuan AC untuk ruang kerja baru dihidupkan mulai pukul 09.00 WIB dengan suhu terendah 24 derajat Celcius, dan apabila meninggalkan ruang kerja, AC segera dimatikan.
AC untuk ruang pelayanan publik dihidupkan mulai pukul 08.00 WIB dengan suhu terendah 24 derajat Celcius, dan AC segera dimatikan setelah pelayanan publik selesai. Sedangkan untuk ruang rapat, AC dihidupkan 15 menit sebelum jam resmi undangan.

Menyangkut pemakaian listrik untuk penerangan, Rapingun mengutarakan, setiap instansi diperintahkan untuk mengurangi pemakaian lampu kantor, dan mematikan lampu kantor apabila tidak ada aktifitas kerja atau setelah jam kerja selesai. Lampu‑lampu penerangan ruangan yang masih menggunakan lampu pijar harus segera diganti dengan lampu hemat energi.
"Karyawan juga tidak diperbolehkan menggunakan komputer untuk hal‑hal yang tidak berkaitan dengan kedinasan atau tugas‑tugas, dan segera mematikan jika selesai pemakaian," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, untuk memperpanjang umur perangkat teknologi informasi, setiap instansi diminta memperhatikan perlakuan terhadap perangkat teknologi informasi. Perangkat yang tidak boleh dimatikan atau beroperasi 24 jam yakni server, switch, router, modem, AC ruang server, AC ruang PABX, UPS, PABX, Wifi hot spot, kamera CCTV, mesin presensi, facsimile, dan repeater komunikasi radio. Sedangkan perangkat yang harus dimatikan setelah pemakian meliputi personal computer (PC), laptop, printer, scanner, pesawat TV, dan modem ASDL. (fir)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor