Djoko Dilaporkan Melakukan Penipuan

UMY Tunjukkan Bukti Lembar Kerja Sama

JOGJA - Pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memenuhi janjinya untuk melaporkan Djoko Suprapto ke Polda DIJ, kemarin. Djoko warga Bangsri, Ngadibyo, Rejoso, Nganjuk, Jawa Timur itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah melakukan penipuan.

Laporan itu dimasukkan oleh tim UMY yang terdiri dari Muhtar Zuhdi SH, Budi Pratomo, Leli Djoko Suryono, Himawan Dwi Astuti dari Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), Ahmad Ma'ruf (Kabiro Humas) dan Ir Riang Endarto (Direktur PT Mentari Prima Karsa).

Rombongan tiba di mapolda sekitar pukul 10.50. Mereka menggunakan dua mobil yakni Toyota Kijang warna hitam nomor polisi AB 7017 RH dan sedan Toyota Vios warna hijau AB 8813 FP.

Begitu sampai di mapolda, rombongan yang dipimpin Muhtar Zuhdi langsung menuju sentra pelayanan kepolisian (SPK), di sisi timur Polda DIJ. Rombongan kemudian menuju ruang siaga operasional. Di ruang bernomor 13 ini, rombongan diterima Briptu Rismanto dan Bripka Sunoko.

Kepada dua anggota polisi ini, mereka melaporkan Djoko Suprapto yang dianggap telah melakukan upaya penipuan pada UMY. Penipuan itu meliputi pernjanjian sewa menyewa UMY dengan Djoko Suprapto menyangkut pembangkit listrik mandiri (PLM) Jodhipati dengan kapasitas 3 MW (mega watt).

"Tapi sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak, alat itu tidak bisa berfungsi sesuai yang dijanjikan. Akhirnya, kami memutuskan melaporkan upaya penipuan ini," ujar Muhtar di depan kedua petugas ini sambil menunjukkan beberapa gambar pembongkaran alat tersebut.

Muhtar mengungkapkan, dalam lembar kesepakatan bersama pengganti kontrak (LKBPK) yang ditandatangani Rektor UMY Dr Khoiruddin Basyori dan Joko, penemu blue energy itu menjanjikan alat Jodhipati selesai dikerjakan sampai minggu ketiga Januari 2008.

Tapi sampai waktu yang ditentukan, alat yang merupakan pelengkap bahan bakar minyak (BBM) Banyugeni ini tidak bisa digunakan. "Kami juga telah memberi waktu sampai Juni ini, tapi ternyata tetap tak bisa digunakan. Akhirnya, kami memutuskan membongkarnya. Ternyata isinya tidak sesuai apa yang dituangkan dalam kontrak. Dari situlah kami menduga ada upaya penipuan yang dilakukan Joko," paparnya.

UMY juga melaporkan proyek penelitian antara Djoko dengan UMY mengenai Banyugeni. Menurut Muhtar, sesuai kajian ilmiah dari hasil sidang senat, program kerja sama penelitian tersebut tidak bisa diteruskan. "Sama dengan Jodhipati, ada unsur penipuan dalam proyek Banyugeni karena keduanya saling terkait," terangnya.

Dalam laporannya, Muhtar juga menyebutkan, dalam kontrak kerja sama, UMY sebagai pihak pertama diharuskan menanggung progress pembangunan Jodhipati sebesar 80 persen atau Rp 720 juta. Sesuai perjanjian pembayaran dilakukan 50 persen atau Rp 350 juta sehari setelah kesepakatan tersebut ditandatangani.

Sedang kekurangan pembayaran dilakukan paling lambat minggu pertama Januari 2008. "Tapi sampai minggu ketiga Januari Jodhipati tidak bisa teralisasi," paparnya.

Ditanya berapa total kerugian akibat gagalnya kerja sama ini, Muhtar menyatakan belum bisa memastikan. Saat ini pihaknya masih menghitung kerugian tersebut. "Masih kami hitung, karena selain kerugian materiil juga ada kerugian imateriil akibat penipuan ini," tuturnya.

Ir Riang Endarto memaparkan, pembongkaran Jodhipati ini bermula dari kecurigaan UMY karena alat tersebut tidak berfungsi dengan baik. Selain itu, ancaman dari pihak Djoko jika kotak dibuka akan meledak dan mengeluarkan radiasi, makin menambah kecurigaan.

"Untuk membuktikannya kami bersama tim ilmuwan UMY dan UGM membongkarnya. Dan ternyata memang alatnya tidak bisa digunakan," jelasnya.

Ahmad Ma'ruf menambahkan, sebelumnya ada upaya Djoko Suprapto untuk mengembalikan beaya penelitian dan sewa pembangkit listrik. Yakni dengan mengirimkan fotokopi bilyet giro (BG) dengan nilai Rp 1,5 miliar. BG ini dikirimkan tanggal 13 Juni atas nama Endah Rini Meliawati. BG yang dikirimkan via faks lewat kantor cabang utama (KCU) Borobudur, Malang bisa dicairkan tanggal 21 Juni.

"Belum lama ini pengacara Djoko juga datang ke UMY untuk memberikan BG aslinya. Tapi kami tidak mengindahkannya," paparnya.

Ma'ruf juga mengaku tidak akan mencabut laporan ini meski Djoko akan mengembalikan beaya yang telah dikeluarkan UMY. Sebab, laporan ini merupakan komitmen UMY untuk membongkar upaya penipuan yang dilakukan Joko. "Agar nantinya tidak ada lagi pihak yang tertipu," tandasnya.

Sebelumnya beberapa hari lalu lalu, Djoko menyatakan tidak pernah berhubungan dengan UMY. Dia juga membatah Banyugeni adalah hasil temuannya.

Menanggapi bantahan Djoko tersebut, Ma'ruf menegaskan seluruh bukti sudah diserahkan ke polisi. "Silakan saja ia membantah. Tapi, dalam surat lembar ini tertulis nama dan tanda tangannya," kata Ma'ruf sambil memperlihatkan lembar kesepatakan bersama pengganti kontrak (LKPBK). (sam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir