6.500 PERDA DINILAI BERMASALAH ; Hambat Investasi, 968 Dibatalkan

YOGYA (KR) - Sebanyak 6.500 Peraturan Daerah (Perda) dari berbagai daerah di seluruh Indonesia dinilai bermasalah, karena bisa menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah khususnya di bidang investasi atau penanaman modal. Untuk itu, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Departemen Keuangan (Depkeu) telah membatalkan 968 Perda di antaranya, karena terbukti menghambat perkembangan ekonomi daerah khususnya dalam hal investasi. Sedang Perda-perda lainnya masih dalam tahap evaluasi.

Menurut Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Depdagri Drs Djiman Moerdiman Sarosa MMA, untuk mendorong perkembangan ekonomi di daerah, saat ini Depdagri bekerja sama dengan Depkeu juga sedang merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur soal Izin Gangguan (HO). Sebab, selama ini keberadaan Izin Gangguan (HO) merupakan salah satu peraturan yang semakin membuat ruwet proses masuknya investasi di daerah. Persyaratan HO juga dinilai paling memberatkan dunia usaha. Apalagi aturan-aturan yang digunakan masih berdasarkan kondisi masa lampau.

"Sekarang sedang diupayakan, bagaimana supaya Izin Gangguan itu justru bisa melindungi para pengusaha, masyarakat maupun lingkungan untuk mendukung berkembangnya ekonomi di daerah agar kesejahteraan masyarakat meningkat," tandas Djiman Moerdiman menjawab pertanyaan KR di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (6/8).

Djiman Moerdiman menyampaikan hal itu terkait penyelenggaraan Invesda Expo 2008 yang akan dibuka Kamis (7/8) hari ini di Gedung JEC dan berlangsung hingga 10 Agustus mendatang. Pada kesempatan itu, ia didampingi Drs Nurhadi SE dari Feraco selaku penyelenggara Invesda Expo 2008 dan Kabid Humas Badan Informasi Daerah (BID) DIY Alex Samsuri SH.

Menurut Djiman Moerdiman, Inpres 3/2006 tentang Kebijakan Investasi meliputi 85 tindakan/langkah yang tersebar di seluruh lembaga departemen dan non-departemen. Dalam hal ini Depdagri mempunyai empat tugas yang berkaitan dengan kebijakan investasi tersebut. Yaitu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang terkait investasi, mengevaluasi terhadap Perda-perda bermasalah bersama Depkeu, mereview peraturan perpajakan yang bisa menimbulkan biaya tinggi, serta melakukan penyederhanaan pelayanan perizinan satu pintu bagi usaha kecil menengah (UKM). Karena itu, yang dikembangkan kemudian adalah terbentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap daerah dalam bentuk badan atau kantor. Kota Yogyakarta sendiri selama ini dikenal sebagai Dinas Perizinan yang telah cukup maju dan baik dalam memberikan pelayanan.

"Pemerintah juga telah mengeluarkan PP 45/2008 mengenai perlunya pemberian insentif dan penyederhanaan perizinan bagi para penanam modal. Berbagai kebijakan juga telah dilakukan untuk memacu penanaman modal di daerah, meski kita akui sampai saat ini masih banyak Perda-perda yang bermasalah," katanya. (San/Fia)-g

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor