Gunakan Dana Sisa Lelang Mobdin Rp 600 Juta

RADAR JOGJA - Niat Biro Umum Setprov DIJ langsung memanfaatkan dana sisa lebih hasil lelang pengadaan mobil dinas (mobdin) sebesar Rp 600 juta untuk membiayai kegiatan pada APBD Perubahan 2008 ini, gagal. Rencana itu ditolak mentah-mentah Panitia Anggaran (Panggar) DPRD DIJ. “Kita nggak mengenal konsep candak cekel. Sisa lelang harus masuk dulu ke kas daerah,” tegas Wakil Ketua Panggar DPRD DIJ Gandung Pardiman kemarin. Ia mengatakan sesuai dengan prinsip angggaran sisa lelang itu setelah dicatat di kas daerah harus dipertanggungjawabkan setelah tahun anggaran 2008 berakhir. Ada mekanisme laporan pertanggungjawaban APBD 2008 yang dilaksanakan pada 2009.

Dulu mekanisme itu dikenal dengan istilah laporan perhitungan APBD. Gandung curiga jangan-jangan pola candak cekel ini bukan hanya akan terjadi di Biro Umum. Tapi, sudah mentradisi di berbagai instansi. Hanya Biro Umum secara jujur melaporkan sehingga dewan tahun. “Instansi lain kita harus cermati,” janji Gandung. Sebelumnya Kepala Biro Umum Rani Sjamsinarsi mengungkapkan pada APBD Perubahan itu instansinya membutuhkan tambahan anggaran lebih dari Rp 700 juta. Anggaran itu dipakai membiayai berbagai kegiatan Biro Umum. Awalnya, mantan kepala Bidang Bina Program Dinas Kimpraswil DIJ itu ingin langsung menggunakan sisa lebih lelang mobdin itu. Dari anggaran Rp 9 miliar, Biro Umum berhasil menghemat. Dana yang terpakai hanya Rp 8,2 miliar. Sisa lebih sebesar Rp 600 juta ingin langsung dimanfaatkan tanpa lebih dulu masuk kas daerah. Rani mengakui saat pelaksanaan lelang, instansinya berhasil mengadakan penghematan. Tidak semua pagu anggaran terpakai semua.

Namun demikian, hingga saat ini belum semua lelang selesai. “Untuk pengadaan mobdin jenis Innova belum masih berjalan,” terangnya. Sedangkan pengadaan lainnya meliputi bantun mobil pemadam kebakaran (damkar) Rp 6 miliar untuk Pemkot Jogja, tiga unit mobdin sedan wakil ketua dewan jenis New Civic dan satu unit New Accord ketua DPRD DIJ sudah dilaksanakan. Pengadaan untuk ketua dewan itu bersamaan lelang untuk satu unit mobdin penjemput tamu Cammry. Belakangan pemanfaatan Camry ini bermasalah karena sempat digunakan untuk mobdin gubernur. Permasalahan itu terjadi karena Biro Umum dituding secara sepihak telah mengubah rencana kegiatan anggaran (RKA) dari mobil penjemput tamu menjadi mobdin gubernur.

Anggota Panggar Nazaruddin mengatakan merujuk Permendagri 13/2006 junto Permendagri No 59/2007, maka dana sisa lelang tidak boleh langsung digunakan untuk membiayai kegiatan. Bila Biro Umum akan langsung memanfaatkan, kelak akan menjadi bahan temuan BPK. “Sebaiknya hati-hati,” sarannya memberi nasehat. Kepala BPKD DIJ Bambang Wisnu Handoyo mendukung pernyataan Nazar itu. Ia mengakui adanya batasan yang ada dalam Permendagri itu. BWH, sapaan akrabnya, menyatakan tidak akan menyetujui rencana Biro Umum itu. Sisa lelang itu harus tetap masuk kas daerah lebih dulu. “Aturannya tegas dan jelas kok, nggak bisa ditafsirkan lain,” terangnya. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor