Belum Ada Permen, Calo Merajalela

Atur Rincan Biaya Pemberangkatan Calon TKI
RADAR JOGJA - Percaloan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi persoalan yang belum bisa diselesaikan negara. Hal ini disebabkan belum adanya peraturan menteri (permen) yang mengatur secara rinci biaya yang harus dibebankan kepada TKI dalam proses pemberangkatan. Hal ini tercantum dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Wilayah DIJ Munir mengakui, praktik pencaloan ini menjadi marak karena tidak ada batasan biaya pemberangkatan. ''Tak ada transparansi biaya sehingga pencaloan makin berkembang," ujarnya kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Seharusnya, lanjut dia, ada pedoman biaya yang dibebankan kepada para TKI ketika akan berangkat ke luar negeri. Tiket keberangkatan dan paspor belum diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 itu. Dengan begitu, biaya yang dipatok oleh para calo terhadap calon TKI juga dinilai terlalu tinggi. "Harusnya rincian biaya jelas, jadi para calo tidak bisa semena-mena memeras para calon TKI itu," lanjutnya.

Dikatakan, PJTKI tidak boleh memungut biaya pendaftaran karena tugas mereka hanya dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang masuk dalam pengurusan jati diri. "Praktik calo ini sebenarnya sangat meresahkan, jadi sanksi yang disiapkan juga sangat tegas," ujarnya.

Sanksi itu, lanjut Munir, berupa denda minimal Rp 2 miliar, serta kurungan sedikitnya 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. Yang lebih meresahkan, praktik percaloan lebih banyak dilakukan oleh orang-orang dekat, seperti saudara maupun tetangga, sehingga para calon TKI mudah tertipu mengenai biaya yang harus dibayarnya.

Untuk itu, Munir mengimbau para calon TKI hendaknya membekali pengetahuan lebih mengenai prosedur pemberangkatan kepada PJTKI resmi. Di Jogja, saat ini ada dua PJTKI resmi, yakni PT Dian Jogja Perdana, dan PT Asia Skill Resources dengan cabang sebanyak 57 buah. (cw7)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor