Hapus Denda Keterlambatan

RADAR JOGJA - Ini kabar menggembirakan bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor yang kebetulan terlambat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DIJ menerapkan kebijakan menghapus denda keterlambatan pembayaran PKB.
"Tahun ini kita tidak terapkan ketentuan denda," ujar Kepala BPKD Provinsi DIJ Bambang Wisnu Handoyo kemarin. Bambang mengatakan pembebasan denda dilakukan selama delapan bulan. Berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2008.

Menurut Bambang, pembebasan dari kewajiban denda keterlambatan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan. Mulai dari jenis motor, mobil, bus dan truk. Pembebasan denda ini bukan hanya dilakukan untuk wajib pajak yang telat membayar PKB pada 2008.

Namun juga berlaku bagi mereka yang terlambat membayar PKB selama bertahun-tahun. "Bagi mereka yang belum membayar PKB selama dua atau tiga tahun pun kita bebaskan dari kewajiban membayar denda," lanjutnya.

Bambang meyakini dengan program ini diharapkan akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi DIJ. Sebab, mereka yang selama ini terlambat akan terpancing untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.

Diakui, PKB termasuk menjadi idola karena menjadi andalan sumber PAD. Selama setahun, PKB menyumbangkan kontribusi sebanyak Rp 350 hingga Rp 400 miliar. "Itu pendapatan terbesar pemprov, di samping sektor-sektor lainnya," bebernya.

Untuk menyukseskan program penghapusan denda itu, Bambang selama dua hari ini aktif turun ke bawah. Didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Sleman Agus Supriyanto, Bambang roadshow ke sejumlah kecamatan di Sleman.

Kemarin pagi, Bambang berdialog dengan warga masyarakat di Kecamatan Sleman. Siangnya, ia gantian datang ke Kecamatan Prambanan. Sedangkan pagi ini, Bambang akan menyelenggarakan sosialisasi di Kecamatan Godean. Tiga lokasi yang dipilih itu mewakili wilayah Sleman utara, timur dan barat.

Kepala KPPD Sleman Agus Supriyanto mengatakan jumlah kendaraan bermotor terbanyak se-DIJ ada di Sleman. Otomatis jumlah wajib pajaknya juga ada di urutan paling atas dibandingkan kota dan kabupaten lain.

Tentang besaran denda keterlambatan, Agus mengatakan hitungannya adalah sebesar 25 persen. "Terlambat sehari sampai setahun hitungan dendanya sama," ungkap mantan kepala bidang di Biro Kepegawaian ini.

Di sisi lain, Ketua Komisi B DPRD DIJ Basuki Rakhmat menyambut positif terobosan yang diadakan BPKD itu. Dikatakan, bila kebijakan pembebasan denda merangsang masyarakat untuk membayar pajak yang terlambat dibayarkan, berarti program BPKD itu direspon masyarakat. ''Nanti kami akan minta laporan lengkap BPKD saat pembahasan RAPBD 2008,'' papar Basuki. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor