Krisis, Kinerja Ekspor DIY Kacau: SKB 4 Menteri Direvisi

YOGYA (KR) - Dampak krisis finansial global yang berimbas pada ‘kacaunya’ kinerja ekspor pengusaha Yogya, karena penundaan dan pembatalan order, disikapi secara serius oleh Kadin Pusat dan Asmindo Pusat. Secara khusus, Wakil Ketua Kadin Pusat, Rahmat Gobel yang juga Ketua Perhimpunan Indonesia-Jepang, datang ke Yogya, untuk mendata permasalahan dan kemungkinan mengusulkan stimulan bagi pengusaha Yogya, agar tak kolaps. Dalam dialog bersama pimpinan asosiasi/himpunan yang difasilitasi Asmindo dan Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi ‘Yogya Bangkit’ (KP2E ‘Yo Bangkit’, di Hotel Bintang Fajar, Yogya, Jumat siang (28/11), Rahmat Gobel menegaskan, pemberian stimulan bagi pengusaha Yogya tak bisa dipukul-rata. ”Harus didata secara detail, per sektor, bahkan per komoditas. Karena, masing-masing komoditas punya tingkat kesulitan dan masalah yang berbeda,” katanya. Sehingga, Ketua Asmindo Pusat, Ambar Tjahjono SE menegaskan, kolaborasi antara Asmindo dengan Kadin bersama KP2E ‘Yo Bangkit’, menjadi langkah yang konkret. Tanpa ada gerakan konkret, dikhawatirkan pengusaha Yogya mulai berjatuhan.

”Karena, dampak korban gempa belum pulih sepenuhnya, kini terimbas pembatalan dan penundaan order ekspor, serta ditekan dengan Keputusan Gubernur soal UMP yang baru. Kalau didiamkan dan tak ditangani, akan kian terpuruk,” tambahnya. Dalam wacana nasional, Wakil Ketua Kadin Pusat, Rahmat Gobel menyatakan, dibutuhkan waktu dua tahun untuk bisa kembali pulih, dari imbas krisis finansial global. ”Kalau nanti pulih, saya optimis, justru kondisinya akan lebih baik dari sebelum terkena krisis,” katanya. Namun demikian, Ketua Badan Pengembangan Perdagangan dan Jasa Keuangan Yogyakarta (B2JKY), dan Pengurus KP2E ‘Yo Bangkit’, Robby Kusumaharta mengingatkan, khusus untuk Yogya, tak bisa menunggu sampai dua tahun, karena kondisi dan permasalahannya berbeda. Sehubungan dengan itu, Rahmat Gobel meminta Yogya segera mengirimkan data riil dan detail mengenai permasalahan yang membutuhkan bantuan stimulan, secara terinci per komoditas, lanjutnya, pemerintah harus memberikan stimulan kepada pengusaha kalau tak ingin pengusaha terpuruk, dan kalah bersaing di pasar global. Sementara itu, Ketua DPR-RI HR Agung Laksono, Jumat (28/11) mengingatkan pemerintah jangan mempersulit hal yang mudah. Menurut penilaiannya, keputusan *Bersambung hal 31 kol 4 pemerintah yang akhirnya merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang penetapan Upah Minimum Regional (UMR), termasuk kategori seperti itu. Padahal, katanya, seharusnya UU dibuat untuk memudahkan persoalan. Karena itu, demikian Agung Laksono, langkah pemerintah dengan melakukan revisi atas SKB 4 menteri itu, harus dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah, jangan suka mempersulit hal yang mudah. ”Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk besok kalau mau membuat peraturan jangan mempersulit yang sudah mudah,” katanya. Menurutnya, revisi merupakan kata halus dari dicabut.

Sebagaimana diketahui, Menakertrans Erman Suparno pada Kamis malam telah secara resmi mengumumkan revisi SKB 4 menteri tersebut, setelah mendapatkan penolakan dari para buruh karena dianggap merugikan. Pasal 3 SKB 4 menteri yang mengatur UMR tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi nasional akhirnya direvisi. Pasal itu direvisi menjadi gubernur dalam menetapkan UMR dengan memperhatikan tingkat inflasi. Padahal sebelumnya, DPP-PDI Perjuangan, telah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan SKB 4 Menteri terkait upah minimum tenaga kerja. Intinya, DPP PDI-Perjuangan mengingatkan semua gubernur, bupati, walikota yang mendapat dukungan PDI Perjuangan untuk tetap mengacu pada UU 13/2003 dalam menetapkan upah minimum propinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

Dengan demikian, maka permintaan pencabutan SKB 4 menteri tersebut, tidak saja dilakukan partai tersebut di tingkat parlemen yang ditetapkan melalui sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan di DPR. PDI Perjuangan mengirim surat instruksi khusus kepada seluruh gubernur, bupati maupun walikota yang mendapat dukungan PDI Perjuangan pada pilkada mereka. ”DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan instruksi khusus ke para gubernur, bupati, dan kepada para walikota untuk mengeluarkan kebijakan yang memihak kepada buruh dalam menentukan UMP maupun UMK,” kata Ribka Tjiptaning. (Rsv/Edi)-a

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor