Pemkot Bongkar Bangunan Tak Ber-IMBB

YOGYA (KR) - Pemkot Yogyakarta menindak tegas pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangun Bangunan (IMBB). Tindakan tegas dilakukan dengan membongkar bangunan tersebut. Sebab hal ini melanggar Perda No 5 Tahun 1988 tentang IMBB.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat, terkait pembongkaran sebuah bangunan di Jalan Kusumanegara No 100, Kamis (20/11). Bangunan tersebut terbukti tidak memiliki IMBB juga melanggar rooi jalan seluas 4,7 x 24 meter. Tindakan tegas Pemkot untuk pembongkaran bangunan tersebut sesuai prosedur sehingga pembongkaran berjalan lancar. "Bangunan yang dibongkar melanggar Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang IMBB dan IPBB serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 22 Mei 2008," ujarnya.

Dijelaskan, Pemkot juga telah memberi peringatan yang tertuang dalam Berita Acara Penghentian Bangunan tanggal 20 Agustus 2008 No 640/1664. Penghentian Bangunan tertanggal 15 dan 24 September 2008 dengan bukti pengamanan barang. Surat Perintah Pembongkaran sebanyak tiga kali telah dikirimkan kepada pemilik yaitu tanggal 22 September 2008 No.640/3765, tanggal 13 Oktober 2008 No.640/3957 kemudian tanggal 11 November 2008 No.640/4378.

Pihaknya, menegakkan Perda secara sungguh-sungguh dan optimal. Sehingga penegakan Perda ini harus disengkuyung masyarakat serta dilaksanakan terus-menerus. Begitu juga dalam pendirian bangunan hendaknya semua persyaratan dipenuhi dan sesuai aturan."Bangunan yang kita bongkar memang tidak ada IMBB dan secara fisik melanggar peraturan yang harus ditaati. Kita harus membongkar karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan sepadan jalan," kata Wahyu. (Nik)-f

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor