Pengembang Kembang Kempis

HARIAN JOGJA-SLEMAN: Ratusan pengusaha dan pengembang perumahan di Kota Jogja dan sekitarnya yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI), belakangan semakin terpuruk. Pasalnya, setelah dihantam dampak krisis ekonomi global yang tak kunjung berakhir, pelambatan kucuran dana kredit pemilikan rumah (KPR) dan regulasi yang diterapkan pemerintah daerah (pemda) terkait dengan kavling perumahan kian membebani usaha mereka.

Ketua REI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Remigius Edi Waluyo, Jumat (21/11), mengatakan REI DIY yang beranggotakan 100 pengembang kini tengah menghadapi situasi sulit.
Keterpurukan tersebut bukan hanya karena dampak krisis global, tetapi juga dipengaruhi dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Sleman No 11/2007 tentang aturan pengkavlingan tanah seluas 125 meter persegi.
Padahal, dari keseluruhan anggota REI DIY, sekitar 80% di antaranya berada di wilayah Kabupaten Bantul dan Sleman. Sedangkan sisanya memiliki kawasan pengembangan di Kota Jogja, Kulonprogo dan Gunungkidul.
“Akibat dari kebijakan tersebut, banyak anggota kami yang mengembangkan usahanya di Sleman terpaksa harus berpindah ke wilayah lain,” keluh Edi Waluyo kepada Harian Jogja, kemarin.
Kondisi ini diperparah dengan adanya pelambatan pengucuran KPR akibat kenaikan suku bunga yang mencapai 18% oleh sejumlah bank. Penyaluran KPR dari perbankan, menurutnya, selama dua bulan terakhir sudah turun sekitar 50%.
Padahal, sebagian besar anggota REI DIY mengandalkan keberlangsungan bisnis mereka pada penyaluran kredit tersebut. Dengan adanya pelambatan, lanjut Edi Waluyo, pihaknya juga mencatat adanya penurunan dalam penyerapan kredit rumah yang diajukan warga.
Untuk saat ini, REI DIY mencatat penurunan penyerapan telah mencapai 50% dari kondisi normal, terutama untuk jenis rumah dengan harga berkisar Rp59 juta-Rp500 juta.
Kini, terdapat 500 unit rumah tipe sederhana yang terdiri dari tipe 27, 21 dan 36. Sedangkan untuk tipe di atasnya, yakni rumah tipe sederhana plus dan rumah mewah, memiliki jumlah yang lebih kecil daripada tipe rumah sederhana (RS).
”Saat ini, kebanyakan dari anggota kami memilih lebih selektif gara-gara tingginya suku bunga kredit bank,” terang Edi Waluyo, seraya menguraikan harga perumahan masih mengacu ketentuan pemerintah sebesar Rp36 juta hingga Rp55 juta untuk tipe RS.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor