Penipuan Berkedok Hadiah Marak

HARIAN JOGJA - UMBULHARJO: Penipuan dalam bentuk undangan berhadiah dengan iming-iming mendapatkan hadiah barang dan uang makin marak di Kota Jogja. Data yang ada di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Jogja hingga November 2008, tercatat dari 50 kasus aduan yang dilaporkan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Jogja.

Aduan masih didominasi kasus penipuan dalam bentuk iming-iming berhadiah dengan 10 kasus, pembelian rumah 6 kasus, utang piutang 3 kasus, asuransi 2 kasus, parkir 2 kasus dan kasus lainnya sebanyak 20 kasus. Sementara, dari total 50 kasus itu, 88% kasus bisa diselesaikan oleh BPSK Kota Jogja.

“Untuk undangan berhadiah, kebanyakan kasus yang kami tangani dapat diselesaikan dengan mediasi antara pelaku usaha dengan konsumen,” kata Imam Nurwahid, Koordinator BPSK Kota Jogja, Jumat (28/11) kepada wartawan.

Dari kasus undangan berhadiah, terang dia, pihaknya menemukan model penebusan terhadap barang yang dijanjikan masih menjadi tren penyaluran. “Biasanya konsumen dapat undangan yang menyatakan dirinya memperoleh hadiah tetapi harus membayar sejumlah uang,” katanya.

Selama ini dalam menyelesaikan kasus yang dialami oleh konsumen, BPSK yang memiliki 3 majelis dan terdiri dari 9 personel lebih mengacu pada penyelesaian dengan jalan mediasi dan konsultasi.

Semenjak BPSK berdiri sejak 2003, jumlah kasus yang ditangani mengalami fluktuatif. Di 2003 sebanyak 8 aduan, 2004 sebanyak 9 aduan, jumlah tersebut naik di 2005 sebanyak 39 aduan. Sementara di 2006 terjadi penurunan aduan menjadi 18 aduan, dan mengalami kenaikan di 2007 sebanyak 39 aduan dan mencapai puncaknya 50 aduan di 2008.

Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Nanang Ismuhartoyo, mengatakan kasus penipuan dalam bentuk iming-iming berhadiah, seharusnya dapat didorong oleh BPSK untuk dilimpahkan kepada pihak kepolisian setempat. Tindakan itu akan memberikan efek jera kepada pelaku tindakan tersebut.

“Selama ini BPSK selalu mengacu tugas dan kewenangan yang dimiliki yakni dengan penyelesaian mediasi padahal mereka juga memiliki tanggung jawab untuk melimpahkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian,” katanya.

Sementara, Kepala Disperindagkop Kota Jogja, Aman Yuriadijaya mengakui masih banyak konsumen yang enggan melaporkan terjadinya penipuan dan pelanggaran terhadap hak konsumen. Pihaknya akan melakukan sosialiasi dan mengefektifkan keberadaan posko BPSK yang ada untuk menampung permasalahan yang ada.

“Kami berharap dengan langkah tersebut, permasalahan yang menyangkut konsumen dapat diatasi,” tukas dia.

Oleh Jumali

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor