Pondok Mesum Bakal Ditutup

HARIAN JOGJA - PAKEM: Warga yang tinggal di sekitar objek wisata Kaliurang bertekad menghapus citra objek wisata itu sebagai tempat prostitusi. Masyarakat setempat menyatakan akan menindak tegas setiap pondok wisata yang terindikasi sebagai tempat prostitusi. Bejo Wiryono, Kepala Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman mengatakan, penduduk sekitar Kaliurang akan menuntut setiap pondok wisata yang melakukan kegiatan prostitusi untuk menghentikan pelayanan yang tidak semestinya.

“Saat ini memang banyak bermunculan pondok-pondok wisata di sekitar kawasan objek wisata Kaliurang. Kami harap para pengelola objek wisata menaati kebijakan dan aturan yang ditetapkan Pemkab Sleman, seperti perizinan. Kami juga berharap agar merak secara swadaya menciptakan kondisi lingkungan yang bersih, indah, asri, aman dan nyaman sehingga akan semakin banyak wisatawan yang berkunjung ke objek wisata Kaliurang,” ujarnya, Kamis (20/11) kemarin.

Menurutnya, koordinasi antar pengelola objek wisata sangat diperlukan untuk menjalin kemitraan dan persaingan yang sehat di antara mereka. Dia menegaskan, pemerintah desa setempat berencana berpromosi melalui media website tentang objek wisata Kaliurang. Selain itu, pihaknya akan membentuk radio komunitas untuk meningkatkan intensitas komunikasi sekaligus mengembangkan sektor pariwisata.

Sementara, Christian Awuy, Ketua Asosiasi Perhotelan Kaliurang (ASPEK) menyatakan penilaian negatif tentang prostitusi di kawasan objek wisata Kaliurang sepenuhnya salah. “Kaliurang bukan 'Kalianget' sebagaimana persepsi negatif yang sering muncul. Anggaran sementara pihak bahwa pondok-pondok wisata di kawasan Kaliurang menyediakan atau memberikan kesempatan terhadap aktivitas prostitusi juga tidak benar. Tidak ada prostitusi di Kaliurang,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengakui sempat beredar isu negatif di kalangan masyarakat. Menurutnya, isu itu secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan citra negatif terhadap objek wisata Kaliurang dan berdampak kurang baik bagi para pelaku pariwisata khususnya para pengelola pondok wisata.

Sementara, Wahyudi Heru Santosa, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengungkapkan, pondok wisata yang legal adalah pondok wisata yang memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) no 21/1996 tentang Usaha Pondok Wisata. Dia berkata, legalitas itu memungkinkan mereka memperoleh kemudahan fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman “Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki konsekuensi untuk memberikan perlindungan hukum kepada pondok-pondok wisata yang legal,” ujarnya.

Oleh Budi Cahyana
Harian Jogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor