UMKM TAK HARUS LUNASI KREDIT JUNI 2009 ; Kreditur Korban Gempa Tak Perlu Resah

YOGYA (KR) - Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/10/PBI/2006 yang akan berakhir Juni 2009 tak perlu membuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) korban gempa yang mempunyai kredit bermasalah resah. Pasalnya, mereka tak harus melunasi kreditnya, namun tergantung perjanjian sebelumnya dengan bank. “Jika dalam perjanjian tercantum jangka waktu 5 tahun, maka pelunasan sesuai berakhirnya perjanjian, bukan Juni 2009 mendatang sesuai berakhirnya PBI,” kata Pemimpin Kelompok Kredit dan Penyelamatan BPD DIY, Agus Tri Murjanto di Yogyakarta, Senin (17/11), menanggapi pengaduan UMKM korban gempa ke Komisi B DPRD DIY.

Sejumlah UMKM mengaku resah dengan batas akhir PBI No 8 bahwa mereka harus melunasi utang padahal kondisi mereka belum pulih pasca gempa 2006 lalu. PBI sendiri dikeluarkan 7 Juni 2006 yang mengatur penanganan kredit UMKM korban gempa melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring). Untuk BPD DIY sendiri, kata Agus, total kredit UMKM korban gempa bermasalah mencapai Rp 6 miliar. Sesuai PBI, meski ada tunggakan sebesar itu tetapi diperlakukan seperti tak menunggak, karena menjelang berakhirnya PBI No 8 tersebut, BPD DIY masih memverifikasi kredit bermasalah itu. “Jika memang perlu ditolong kembali, akan kami lakukan dan perlu disepakati dengan UMKM yang bersangkutan. Jika nantinya ada dana dari pemerintah, kami tentu sangat bersyukur,” ujarnya merujuk adanya dana sebesar Rp 2,5 miliar dari Pemprop untuk menangani kredit korban gempa.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY Muh Irsyad Thamrin SH mengatakan, peliknya persoalan yang dialami DIY terkait kredit korban gempa perlu disikapi serius oleh pemerintah agar tak berulang ketika terjadi bencana. “Ke depan, perlu ada payung hukum bagi penyelesaian kredit bermasalah pasca bencana alam, agar tidak setiap terjadi bencana kita ribut menentukan skema,” katanya. (M-4/Jon)-f LBH sendiri menyerahkan lembar kerja berisi pengalaman advokasi UMKM pasca gempa di DIY pada Komisi B DPRD DIY sebagai masukan penyusunan Perda. Lembar kerja juga berisi hasil studi kebijakan penanggulangan bencana di Aceh, Bali, India hingga Jepang. (M-4/Jon)-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor