UMP tetap Rp700.000

HARIAN JOGJA - JOGJA: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DIY, Hendarto Budiyono, menegaskan pihaknya tidak akan mengubah keputusan penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp700.000. Kepada Harian Jogja, Rabu (19/11), Hendarto menegaskan persoalan tersebut sudah diselesaikan melalui keputusan bersama dewan pengupahan, serikat pekerja dan pengusaha yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Gubernur DIY. Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan pengusaha yang ignin menangguhkan UMP harus mengacu pada prosedur penangguhan melalui Disnakertrans Provinsi DIY.

Sultan menyebutkan pengusaha diperbolehkan menangguhkan, sepanjang melalui prosedur yang ada di Disnakertrans. Para pengusaha itu harus mengikuti aturan yang berlaku, dengan menunjukkan kemampuan riil perusahaan. “Pengusaha menangguhkan tidak apa-apa, asalkan konsultasi dulu dengan Disnakertrans. Kalau memang nggak mampu, ya tunjukkan, nanti kan ada evaluasi,” ujar Gubernur seusai acara rapat konsultasi nasional di Hotel Quality, Jogja, kemarin.

Mengenai permintaan pengusaha untuk membentuk tim adhock terkait dengan krisis global, Sultan mengatakan Pemprov DIY akan membahasnya bersama para pengusaha. “Memang, nantinya ada pertemuan, tapi kita lihat dulu bagaimana semua. Masalahnya sektor riil kan punya persoalan,” kata Sultan, seraya menegaskan pengusaha akan berdiskusi untuk membahas persoalan tersebut.
Menurutnya, keinginan pengusaha agar Gubernur memberlakukan keputusan tentang UMP selama dua tahun, diserahkan sepenuhnya ke pusat. “Saya tidak bisa putuskan sendiri, kewenangan itu ada di tangan Departemen Tenaga Kerja,” kata Sultan.

Ancaman PHK

Di sisi lain, terkait dengan usulan 20 pengusaha untuk menangguhkan UMP, Kepala Disnakertrans menyatakan pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu. “Penangguhan itu mesti mengacu pada prosedur yang telah ditentukan oleh Disnakertrans. Kami akan bahas besok, belum tentu semua pengusaha punya kemampuan sama,” kata Hendarto.

Ketentuan waktu penangguhan, sambungnya, juga mengacu pada prosedur yang ada karena berkaitan dengan sejumlah persyaratan. “Waktu penangguhan akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Tapi, syarat utama penangguhan harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.” Menurutnya, syarat penangguhan pembayaran UMP meliputi kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Lalu, perusahaan melaporkan neraca dan kerugian pada tahun terakhir.

Akan dilihat pula perkembangan produksi selama dua tahun terakhir, jumlah penangguhan karyawan dan lain-lain. Syarat tersebut mengacu pada Kepmen/231/Men/2003 tentang penangguhan pelaksanaan upah minimum. Mengingat situasi ekonomi saat ini sedang mengalami guncangan, Disnakertrans akan memberikan kemudahan kepada perusahaan dengan mengacu pada poin kesepakatan bersama. Disnakertrans DIY memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penangguhan pembayaran UMP hingga 1 Januari 2009.

Berdasarkan aturan, pengusaha akan dikenakan sanksi jika melanggar ketentuan dengan mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 Pasal 185 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaan, yakni sanksi pidana berupa hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun.

Sedangkan hukuman denda dikenakan minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta. Disinggung mengenai permintaan keputusan penetapan UMP selama dua tahun, menurutnya sulit terwujud karena kewenangan ada di pusat. “Kemungkinan sulit, wong yang menentukan itu pusat,” kata Hendarto.
Dijelaskan pula, kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari pengusaha bisa saja terjadi dengan kondisi yang ada sekarang. Namun, pengusaha harus tetap mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang menyebutkan harus melalui kesepakatan bersama. “Sebenarnya tidak perlu ada PHK, pengusaha kan bisa melakukan efisiensi,” cetus Hendarto.

PENGUSAHA YANG MENGAJUKAN
penangguhan UMP Rp700.000 per bulan

Papsy (Paguyuban Pengusaha Seluler Yogyakarta)
Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional
Asmindo (Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia)
Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia)
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia
APKI (Asosiasi Penyamakan Kulit Indonesia)
APJI (Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia)
PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia)
GPY (Gabungan Perhotelan Melati Indonesia)
AKKPI (Asosiasi Komoditi Kerajinan Perak Indonesia)
Iwapi
Apindo
Himpunan Penguasaha Pribumi Indonesia
Himpuan Sarung Tekstil Kulit
Ikatan Penerbit Grafika
Masyarkat Pariwisata Indonesia
Organda (Organisasi Angkutan Darat)
Asosiasi Industri Plastik
Sumber: Disnakertrans Provinsi DIY

Oleh Shinta Maharani
Harian Jogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor