8 TAHUN KPPU BERDIRI ; Tangani 74 Kasus Persaingan Usaha Tak Sehat

YOGYA (KR) - Keberadaan hukum persaingan usaha sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Anti Monopoli tahun 1999, telah meminimalisasi persaingan usaha tidak sehat dan memberantas praktik monopoli, sehingga persaingan usaha sekarang berjalan cukup seimbang.
Bahkan dengan dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 8 tahun lalu, berhasil menangani 74 kasus persaingan usaha tidak sehat.

“Selama itu KPPU telah menerima laporan 1.000 kasus di bidang persaingan usaha tidak sehat, meski baru 74 kasus yang terselesaikan. Secara keseluruhan, prestasi KPPU cukup signifikan dibanding Thailand yang baru menyelesaikan belasan kasus,” kata Pengelola Program Magister Hukum UGM Paripurna P Sugarda SH LLM saat menyampaikan hasil Seminar ‘Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Perkembangannya’, Sabtu (20/12).
Dengan adanya KPPU ini, diakui Paripurna Sugarda, setidaknya memberi dampak bagi kondisi persaingan usaha di tanah air yang berjalan dengan sehat dan seimbang, serta tidak ada lagi bentuk praktik monopoli yang pernah terjadi di masa lalu, di mana perdagangan terigu, perbankan dan film dikuasai orang-orang dan kelompok tertentu. Meski demikian, KPPU masih perlu dan harus bekerja lebih keras lagi.
KPPU perlu melibatkan NGO, masyarakat dan akademisi dalam mengawasi persaingan usaha yang tidak sehat dari bentuk praktik monopoli.
Menurut Sugarda, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, dunia dilanda dua kali krisis ekonomi yang terjadi pada 1998 dan 2008 ini.
Perbedaan antara kedua krisis tersebut, krisis pertama dipicu dan terjadi di sebagian besar negara Asia. Sedang krisis kedua dipicu negara-negara donor yang kini berdampak di seluruh negara.
“Masuk akal jika dikatakan krisis kedua ini kesalahan tidak terjadi pada negara-negara Asia, tetapi dampaknya melanda semua negara bahkan bisa jadi lebih buruk dan berlangsung lebih lama,” kata Paripurna P Sugarda. (Asp)-g

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor