ANALISIS : Politisi Rimbawan

Oleh : Heru Salam
(KR) NOVEMBER sebagai Bulan Menanam Nasional, telah dimanfaatkan oleh berbagai kelompok masyarakat, instansi, lembaga pendidikan. Dengan berbagai kegiatan yang memiliki tujuan sama : ‘menghijaukan bumi’. Barangkali, bumi hijau hanya akan tercapai pada daerah-daerah tertentu. Daerah lainnya, beberapa bulan selesai tanam akan kembali seperti semula. Kalaupun berkembang, tingkat keberhasilannya rendah. Sepanjang tahun 2008, pecinta lingkungan ‘Greenpeace’ melakukan protes terhadap pembabatan hutan terutama di Riau, Kalimantan dan Papua. Temuan terbaru illegal logging di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah telah menyeret pejabat. Bukti bahwa perang terhadap ‘illegal logging belum membuat jera para pejabat.

Di berbagai media banyak pula dibicarakan berlangsungnya alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dan karet, sehingga lebih memperkaya referensi dalam hal tidak adanya perhatian terhadap kelestarian sumberdaya alam. Tidak tanggung-tanggung. Perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia, PT Sinar Mas, tetap melanjutkan deforestasi untuk perluasan kebunnya di Kalimantan Barat sehingga mengancam keanekaragaman hayati Taman Nasional Danau Sentarum. Padahal, kawasan lahan basah unggulan Kalimantan Barat tersebut dilindungi konvensi Ramsar. Hutan alam asli yang masih tersisa di Papua, juga mulai di alih fungsikan menjadi kebun sawit. Juga, perluasan kebun telah merambah hutan di lahan gambut baik di Sumatera maupun Kalimantan.

Di Riau, PT Duta Palma telah mengeringkan lahan gambut hanya cukup berbekal izin usaha perkebunan, bukan HGU. Bahkan berita televisi menyiarkan bentangan banner milik ‘Greenpeace’ di atas lahan gambut yang habis vegetasinya untuk keperluan perusahaan kertas PT Arara Abadi dan perkebunan sawit. Semuanya menunjukkan, betapa berkuasanya pengusaha dalam memanfaatkan hutan untuk mewujudkan cita-citanya. Lembaga yang berkompeten tidak mampu mencegah meluasnya kerusakan sumberdaya hutan. Pertanyaannya adalah: Mengapa izin usaha perkebunan (IUP) sangat mudah digunakan oleh pengusaha untuk melaksanakan operasinya, padahal HGU belum keluar. Mengapa izin usaha perkebunan (IUP) dikawasan hutan mudah diperoleh? Jelas, untuk kesekian kalinya, kebijaksanaan pemerintah (lembaga eksekutif dan legislatif) belum berpihak kepada kelestarian hutan. Banyak kebijaksanaan yang dibuat, ternyata lebih mempermudah para pelaku ekonomi untuk melaksanakan pengembangan usahanya, sekalipun harus dengan cara mengorbankan hutan. Apabila dirunut, proses pembuatan peraturan/produk hukum lainnya akan selesai di lembaga legislatif dan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif.

Masalahnya adalah, lembaga legislatif jarang, bahkan tidak memiliki politisi berlatar belakang rimbawan. Sehingga suara untuk memperjuangkan kelestarian sumberdaya hutan sangat lemah. Daftar tetap calon legislatif di DPR terpantau hanya 1 orang dari daerah pemilihan Klaten, Surakarta, Boyolali dan Sukoharjo. Kota DIY dan propinsi tercantum hanya 2 orang rimbawan. Diperkirakan, di Buleleng (Bali) hanya 1 orang, Rembang (Jateng) 1 orang, Ciamis (Jawa Barat) dan Nganjuk (Jatim) masing-masing juga 1 orang. Apabila di berbagai daerah juga memiliki kondisi serupa atau sama sekali tidak ada, maka semua orang dapat menebak bagaimana isi perda yang dibuat oleh para politisi yang sebagian besar tidak paham fungsi hutan. Dapat dipastikan, hutan hanya dilihat dari aspek ekonomi/PAD/keperluan jangka pendek. Apalagi, pengusaha dapat mengatur politisi untuk meloloskan undang-undang/peraturan yang menguntungkan pengusaha. Seandainya ada keharusan setiap 10 caleg ada 1 caleg rimbawan, seperti halnya pengaturan perempuan caleg sebagai persyaratan bagi parpol masuk pemilu saat ini, maka yang akan terjadi adalah dewan akan mampu menerbitkan undang-undang/aturan-aturan sehingga mampu menghasilkan kejelasan policy dibidang kehutanan.

Seperti diketahui bersama, penggolongan hutan cukup banyak. Mulai dari hutan produksi sampai hutan lindung. Hutan dataran tinggi sampai hutan payau, hutan alam, hutan gambut, hutan seumur dan sebagainya. Setiap golongan/jenis hutan tentunya memiliki karakteristik tertentu, sehingga cara pemanfaatan juga berbeda. Mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, sampai penelitian, adalah sebagai upaya agar fungsi hutan yang juga beragam, tetap terjamin. Hanya caleg rimbawan yang memahami hal itu. Apabila dewan cukup memahami aneka fungsi hutan, maka kecil kemungkinan anggota dewan mudah dipengaruhi oleh kepentingan pelaku ekonomi untuk mengalih fungsikan hutan menjadi tujuan lain seperti perkebunan, tambang , juga eksploitasi berlebihan untuk kepentingan industri kehutanan sendiri. Seandainya dewan memahami pula pengertian ‘menghijaukan’ dan ‘alih fungsi’, maka dewan akan mampu menjelaskan kepada pelaku ekonomi bahwa menanami hutan yang telah rusak dengan tanaman perkebunan (sekalipun bisa hijau kembali), akan berbeda fungsinya dengan apabila menghutankan kembali hutan yang rusak.

Menghutankan kembali hutan yang rusak adalah mengembalikan fungsi hutan agar berfungsi seperti semula. Dewan juga mampu menjelaskan, bahwa gambut merupakan busa alam raksasa yang mampu mengatur air sehingga mencegah banjir. Seandainya semua hal tersebut terpenuhi, maka gelar ”megadiversity country” dari masyarakat dunia untuk Indonesia, juga gelar ‘pemilik paru-paru dunia’, niscaya tidak akan terlepas. Demikian pula gelar sebagai pemasok utama bahan baku industri kosmetika dan obat-obatan, hasil dari berbagai spesies keanekaragaman hayati yang berkembang dan tumbuh subur di hutan, akan tetap dihormati masyarakat dunia.

Memahami sektor kehutanan memang tidak cukup dengan pendekatan teknis, tetapi harus dengan sentuhan aspek hukum yang dinilai menjadi sumber bagi aspek teknis. Karena tempat prosesing masalah hukum berada di legislatif, maka peran politisi rimbawan menjadi amat penting. Walaupun demikian, ternyata banyak pihak baik Parpol, KPU, belum melirik potensi tersebut. Hasilnya adalah kondisi pengelolaan sumberdaya hutan sampai dengan tahun 2013 diperkirakan masih serupa dengan saat ini. (Penulis, Dosen Fakultas Kehutanan Instiper Yogyakarta)-a

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor