Bahas UMP, Kumpulkan Pengusaha dan Pekerja

Harusnya Kenaikan 6 Persen, Bukan 19,8 Persen
RADAR JOGJA - GUNUNGKIDUL - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIJ 2009 sebesar Rp 700 ribu per bulan disikapi beragam oleh sejumlah kalangan di Gunungkidul. Memastikan ketetapan tersebut bisa berjalan saat resmi diberlakukan tahun depan, DPRD Gunungkidul berinisiatif mengadakan sosialiasi kepada pengusaha dan pekerja.

Namun, belum ditentukan waktu sosialisasi itu. "Mengingat masih terdapat pihak yang keberatan dengan adanya kenaikan upah yang sebesar Rp 700 ribu itu. Kami akan memanggil perwakilan pengusaha dan pekerja untuk membicarakan hal ini," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Gunungkidul Imam Taufik di kantornya kemarin.

Selain memanggil kedua pihak tersebut, komisi yang membidangi bidang tenaga kerja itu juga akan mengundang pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul.

Menurut Imam, ada beberapa faktor yang perlu dibahas terkait besaran UMP tersebut. Faktor itu antara lain kondisi ekonomi masyarakat, iklim usaha, dan geografi. Faktor-faktor tersebut dinilai bakal memengaruhi pemberlakukan UMP di kabupaten bermoto Handayani.

Selama ini, lanjut Imam, ada sejumlah perusahaan yang relatif besar untuk ukuran Gunungkidul namun belum memberikan upah kepada pekerja sesuai UMP. "Untuk memenuhi UMP 2008 saja masih ada yang keberatan. Apalagi UMP 2009, yang naik hingga 19,8 persen," ujar dia.

Terpisah, Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Gunungkidul Y Ramlan menyambut baik pemecahan masalah dengan cara-cara persuasif pascapenetapan UMP 2009. Ia memahami kondisi perekonomian yang kurang stabil seperti saat ini membutuhkan solusi terbaik untuk menjalankan usaha. "Namun yang perlu diingat, hak standar hidup layak harus ditaati," ujarnya.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Himpi) DIJ Setyo Wibowo menyatakan berniat menggelar dialog antarpengusaha terkait UMP yang ditetapkan Gubernur DIJ Sultan HB X beberapa waktu lalu. "Jika dalam dialog nanti muncul keberatan, tidak tertutup kemungkinan kami akan meminta penangguhan pemberlakuan UMP," ujar mantan ketua Himpi Gunungkidul itu.

Di saat krisis finansial menerpa dunia seperti sekarang, lanjutnya, prioritas pertama adalah penciptaan iklim usaha yang sehat. "Itu penting," tandasnya.

Sementara itu, penetapan UMP sebesar Rp 700 ribu dikeluhkan pelaku usaha kecil mikro (UKM) di Gunungkidul. Sumadi, 32, pengusaha industri mebel, mengatakan, UMP 2009 tidak mencerminkan asas perimbangan.

Dia menilai pengusaha akan menjadi pihak yang memikul beban berat jika UMP diberlakukan. Menurutnya, mengacu isi surat keputusan bersama empat menteri mestinya kenaikan UMP sekitar 6 persen. Ini mengacu persentase pertumbuhan ekonomi. "Tapi kenaikan UMP tahun ini kan 19,8 persen, Bbagaimana bisa?" timpal dia.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Sutata mengaku memahami adanya perbedaan pandangan terhadap penetapan UMP 2009. Dia berpesan pengusaha dan pelaku UKM yang minta penundaan harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. "Tidak boleh sepihak. Harus melalui kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," ungkapnya. (cw5)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir