Jelang Tahun Baru, Maliboro Tutup Total

HARIAN JOGJA - GONDOMANAN : Poltabes Jogja menerapkan kebijakan menutup total ruas Jalan Mangkubumi hingga Perempatan Kantor Pos Besar, dua jam sebelum malam pergantian Tahun Baru 2009. Ruas jalan itu akan ditutup bagi kendaraan roda empat, selang satu jam kemudian, jalan itu ditutup untuk kendaraan roda dua. Selain itu ada lima titik dan sembilan jalan utama yang diawasi ketat oleh kepolisian.

“Ada 14 titik jalan yang menghubungkan ke jalur utama Malioboro yang juga kita tutup, semisal pertigaan Pasar Kembang, perempatan Gondomanan, Jalan Abu Bakar Ali, dan jalan-jalan lainnya,” jelas Kasat Lantas Poltabes Jogja, Kompol Franky Yusandhi.

Sedangkan sembilan jalan besar yang mendapatkan pengawasan ketat adalah Jalan Magelang, Kleringan, Abu Bakar Ali, Mataram, Suryotomo, Urip Soemoharjo, Jenderal Soedirman, KH A. Dahlan, dan Brigjen Katamso. Demikian juga dengan lima tempat yang dipastikan akan menjadi titik kepadatan masyarakat yang ingin merayakan tahun baru juga mendapatkan pengawasan ketat.

“Lima titik yang diprediksi akan dijubeli masyarakat adalah Simpang Empat Tugu dan Jalan Malioboro sudah pasti. Tiga lainnya adalah Stadion Mandala Krida, Alun-alun Utara dan Alun-alun Selatan,” lanjut Franky.

Tapi lebih jauh Franky menjelaskan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada malam tahun baru itu, pihaknya akan mengalihkan kendaraaan jika kondisi tidak memungkinkan pada pukul 19.00 WIB.

Mengenai boleh tidaknya arak-arakan dari pengguna jalan di malam tahun baru, Franky mengatakan hal itu tidak menjadi masalah, asalkan semua pemakai jalan itu mematuhi semua peraturan lalu lintas. “Dari luar kota Jogja juga tidak akan dilarang, selama mereka juga mematuhi perturan lalu lintas. Jika melanggar, pasti kita akan menindak,” pungkasnya.

Mengenai personel yang akan diturunkan, kata Franky sebanyak 600 orang termasuk dari Satlantas untuk mengamankan perayaan tahun baru. Jumlah ini juga akan didukung dari Polda DIY yang sudah menyiapkan kurang lebih 500 personel.

Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjiaastuti menegaskan, pihaknya akan melarang perayaan tahun baru dengan petasan dan pawai di jalan raya. "Petasan tergolong bahan mudah meledak dan keberadaannya dilarang sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata api dan Bahan Peledak,"katanya.

Namun untuk kembang api, Anny menambahkan pihaknya akan memberikan toleransi pada masyarakat yang ingin merayakan tahun baru. Mengenai pawai, jika dilakukan kemungkinan menimbulkan kemacetan dan menganggu pengguna jalan yang lain.

“Tidak hanya itu, banyak ruas jalan pada malam itu yang akan ditutup karena masyarakat diprediksi menuju satu titik, yaitu Malioboro,” terangnya.

Oleh Kukuh Setyono

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor