Lagi-lagi Demo UU BHP

RADAR JOGJA- Seperti tak kenal lelah, meski diterpa sengatan matahari, para mahasiswa di Jogja terus gencar melakukan protes disahkannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang disahkan oleh DPR RI pada 17 Desember lalu.

Aksi penolakan terhadap UU BHP kali ini dilakukan oleh Mahasiswa Indonesia (SMI) Jogja. Puluhan domonstran menggelar orasi di pertigaan Jl Timoho-Jl Adi Sutjipto atau sekitar Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Jogja. Aksi tersebut menyebabkan ruas jalan macet. Baik dari arah timur ke barat di Jl Solo atau sebaliknya. Bahkan di Jl Timoho, jalan ditutup sekitar 500 meter dari lokasi dilakukannya aksi.

Dalam aksi tersebut sempat terjadi dorong-dorongan antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian. Itu terjadi saat para demonstran bermaksud melakukan orasi di tengah-tengah arus Jl Solo yang saat itu terhitung sangat padat. Aparat yang jumlahnya lebih banyak akhirnya mampu menghalau para demonstran dari tengah jalan. Saat itu seorang pengunjuk rasa wanita sempat terjatuh. Meski tidak mengalami luka yang berarti.

Karena kalah dalam aksi dorong-dorongan, para pengunjuk rasa memilih duduk di jalan. Sambil terus menyuarakan penolakan pada UU BHP. Tidak terjadi bentrok seperti aksi pada minggu lalu di lokasi yang sama.

Sambil berorasi, para pengunjuk rasa juga mengusung bermacam poster dan atribut yang bertuliskan penolakan pada UU BHP. Misalnya, "Tolak Komersialisasi Pendidikan" atau "Cabut BHP atau Tolak SBY". "Anggaran pendidikan untuk rakyat. Cabut UU BHP dan lawan kapitalisme pendidikan," seru para pengunjuk rasa.

Salah seorang mahasiswa dalam orasinya menyebut BHP hanyalah senjata bagi pemerintah untuk melegalkan komersialisasi pendidikan. "Kami akan terus menentang keberadaan UU BHP ini," katanya lantang dengan menggunakan pengeras suara.

Koordinator aksi, Iwan Zahara, mengatakan penolakan itu dilakukan karena isi undang-undang dinilai memberatkan. disebutkan pada pasal 41 ayat 4 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMU).

Sedangkan pada ayat 7 yang disebutkan, peserta didik menanggung paling banyak 1/3 dari biaya operasional. Pada ayat 6, pemerintah bersama BHPP menanggung setengah biaya opersional di dunia pendidikan tinggi. "Itu sama saja memahalkan dunia pendidikan,"ujarnya.Sebagai bentuk rekomendasi atas dicabutnya UU BHP, menurut Iwan, pemerintah harus segera merealisasikan pendidikan gratis melalui program land reform, nasionalisasi asset-aset vital dibawah control rakyat, membangun industrialisasi nasional kerakyatan dan membangun pemerintahan yang antiimperialisme.

Para pengunjuk rasa yang menggelar aksi sejak pukul 10.00 itu akhirnya bubar dengan sendirinya sekitar pukul 13.00.

Kapolsek Depok Barat, Ajun Komisaris Bambang Priyana yang mengerahkan satu peleton anggota polisi mengatakan sengaja menerjunkan banyak pasukan untuk mengantisipasi demo yang berakhir ricuh seperti pada kejadian Sabtu (20/12) lalu."Karenanya Jl Timoho kami tutup total," ujar Bambang. (yog/cw1)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir