PERLU ZONASI HYPERMARKET ; Kembangkan Outlet dan Produk Lokal

YOGYA (KR) - Menjamurnya hypermarket di beberapa kota perlu mendapat perhatian serius. Ekspansi hypermarket dikhawatirkan dapat mengancam keberlangsungan market domestik dan membunuh para pelaku UKM serta pedagang di pasar tradisional. Ini bukan berarti kehadiran hypermarket ditolak sama sekali. Tapi perlu zonasi agar keberadaannya tidak mempersempit jalur distribusi tradisional.
“Sesuai dengan ketentuan dari negara asal, hypermarket itu tidak boleh didirikan di tengah kota. Untuk itu zonasi diperlukan agar pedagang tradisional tetap hidup,” tandas Direktur Utama PT Sido Muncul Irwan Hidayat bersama bintang iklan Sido Muncul, Donny Kesuma dan sejumlah staf saat bersilaturahmi dengan Direktur Pemasaran PT BP Kedaulatan Rakyat Fajar Kusumawardhani SE, Rabu (17/12). Turut mendampingi Direktur Penelitian dan Pengembangan Dr Ir Sapuan Gafar dan Direktur Keuangan Ir Basoenondo MM.

Dikatakan, pasar domestik dalam negeri harus dilindungi dengan produk lokal dan outlet yang lokal pula. Penggunaan produk domestik perlu terus didorong. Termasuk para pelaku usaha diimbau untuk tidak menggunakan biro iklan luar negeri. “Motivasi ini harus ditumbuhkan. Kedepankan konsep rasionalisasi. Karena kita hidup di Indonesia maka tidak ada salahnya bila memperjuangkan apa yang kita miliki,” ujarnya.
Pihaknya menilai, keberadaan hypermarket telah merusak tatanan harga distributor dengan menghubungi grosir untuk membeli barang program sehingga harga jualnya bisa lebih rendah dari pasar tradisional. Hypermarket juga mulai melakukan private label untuk produk-produk yang penjualannya tinggi karena merekalah yang mempunyai outlet dan jaringan.
Dampak dari menjamurnya hypermarket, menurutnya, saat ini memang belum begitu terasa. Tapi beberapa tahun yang akan datang dikhawatirkan akan mematikan pedagang kecil termasuk bakul pasar. Padahal menurut data dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), jumlah pedagang retail di pasar tradisional mencapai 4 juta - 5 juta.
Untuk itu, Irwan mengatakan, asosiasi pengusaha, Kadin, koperasi, kelompok grosir perlu bersinergi membentuk kelompok kerja sama pengusaha besar guna melawan dominasi hypermarket.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus ikut ambil bagian. Utamanya soal regulasi. Hypermarket hanya boleh didirikan di daerah yang jauh dari perkotaan. Sedang upaya jangka panjang perlu dibuat Undang-undang yang dapat memastikan terciptanya market domestik yang kuat, adil dan sehat. (R-4/Rsv)-b

“Distribusi perlu ditata,” imbuhnya.
Gagasan mendorong persaingan sejajar yang berkeadilan di dalam bisnis retail ini akan efektif bila dimulai dari para pengusaha besar dan pemerintah. Karena masyarakat umumnya lebih senang berbelanja di hypermarket dengan alasan kenyamanan dan harga lebih murah.
Ditambahkan, belum waktunya Indonesia mengikuti model pasar bebas seperti sekarang. Harus ada upaya agar tidak terlalu membebaskan pasar. Ibarat sebuah rumah, perlu dibangun pagar, sehingga tidak sembarang orang bisa masuk dengan leluasa. (R-4/Rsv)-b

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor