Pol PP Razia Warung Lapen

SLEMAN: Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Trantib Kabupaten Sleman kembali menggelar operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras). Setelah sebelumnya melakukan operasi terhadap sejumlah warung dan kios yang menjual miras berlabel (buatan pabrik), kemarin, Trantib melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah warung jamu tradisional yang menjual minuman keras oplosan atau lapen.

Dalam operasi yang digelar Rabu (10/12) malam kemarin, petugas melakukan penertiban di sejumlah warung jamu tradisional di Kecamatan Depok. Di Jalan Moses Gatotkaca, Depok, petugas Trantib menemukan sebuah warung jamu tradisional milik Suyatimin yang kedapatan menjual lapen. Di warung itu, petugas juga menemukan sejumlah botol berisi lapen. Oleh petugas, minuman keras oplosan itu langsung disita.
Kepada petugas Trantib, Suyatimin mengaku nekat menjual lapen karena sangat laku. Menurutnya, tanpa perlu promosi, sejumlah pembeli selalu datang ke warungnya untuk membeli lapen. “Keuntungannya sangat lumayan pak,”ujarnya singkat.
Kasi Operasional Satpol PP Dan Tibmas Kabupaten Sleman, Sukamto, kepada wartawan, Kamis (11/12) kemarin menyatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras, baik miras yang berlabel buatan pabrik ataupun minuman keras tradisional. “Melalui operasi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para penjual miras yang sangat meresahkan masyarakat. Operasi semacam ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran miras di Sleman,” ungkap Sukamto.
Dijelaskan Sukamto, pihaknya sangat mengharapkan peran masyarakat dalam operasi pemberantasan peredaran minuman keras di Sleman. Menurutnya, tanpa peran aktif masyarakat, penertiban yang dilakukan petugas tidak akan efektif. “Terlebih lagi kebanyakan konsumen yang mengkonsumsi miras adalah generasi muda. Hal ini jelas akan merugikan masa depan bangsa,” Sukamto.
Sukamto berharap masyarakat akan memberikan informasi tentang peredaran miras yang ada di sekitarnya. “Jika menemukan adanya warung yang menjual miras, informasikan saja kepada kami melalui nomor 0274 868 405 psw 1185. Kami akan langsung menindaklanjutinya,”pungkas Sukamto.

Oleh Rina Wijayanti dan Budi Cahyana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir