BAGI ANAK-ANAK, REMAJA DAN IBU HAMIL ; Fatwa Rokok Haram DisambutPositif

YOGYA (KR) - Fatwa rokok haram bagi anak-anak, remaja dan ibu hamil disambut positif kalangan pendidik perguruan tinggi di Yogyakarta. Dengan larangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kegiatan merokok yang dinilai hanya sia-sia dan tindakan pemborosan. Meskipun demikian, fatwa rokok haram tersebut tidak bisa disamaratakan kepada masyarakat luas mengingat merokok adalah sebuah pilihan.

Demikian disampaikan Ketua STEI Yogyakarta, Dr Muhammad MAg dan Ketua STiPram Yogyakarta, Suhendroyono SH MM dan Direktur Akademi Pariwisata (Akpar) Indraprasta Dra Adiwarni kepada KR, Rabu (28/1). Menurut keduanya, fatwa rokok haram bagi anak-anak, remaja dan ibu hamil hendaknya disikapi secara arif dan bijaksana oleh semua pihak, baik produsen, pedagang, pemerintah dan masyarakat, sehubungan hikmah atau sisi manfaatnya bersama.

Menurut Muhammad, sejak awal para mahasiswa yang hendak masuk kuliah di STEI Yogyakarta sudah dikasih peringatan mengenai larangan merokok di lingkungan kampus. Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mahasiswa, melainkan bagi dosen dan karyawan. Mereka boleh merokok jika tidak ada di lingkungan kampus lagi. Jika ketahuan akan diperingatkan.
“Peraturan itu kami bikin sebelum adanya fatwa haram dari MUI. Mengapa kami mengambil kebijakan itu karena merokok merupakan kegiatan yang sia-sia dan lebih banyak mudharat atau kerugian dibanding manfaatnya,” kata Muhammad.
Namun demikian, mahasiswa dan karyawan tetap diberi kesempatan untuk menentukan pilihannya tersebut apakah mau merokok atau tidak dengan catatan, kegiatan merokok harus di luar kampus.
Menurut Suhendroyono, fatwa merokok haram bagi anak-anak, remaja dan ibu hamil hendaknya disikapi secara bijaksana dan diambil hikmah serta sisi positifnya dari adanya pelarangan tersebut. Meskipun demikian, ia mempertanyakan kenapa kemunculan fatwa merokok haram itu baru-baru saja, bukan sejak dari dulu kala saat mulai berdirinya pabrik rokok.
Komentar serupa juga diungkapkan oleh Direktur Akpar Indraprasta Dra Adiwarni. Menurutnya, larangan merokok bagi anak, remaja dan ibu hamil sebetulnya cukup baik bagi kesehatan.
Namun untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri perokok, alangkah baiknya jika hal itu dilakukan secara bertahap. Sebab jika para perokok tersebut langsung disuruh berhenti dikhawatirkan mereka akan melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Akibatnya fatwa merokok haram bagi anak-anak, remaja dan ibu hamil yang diharapkan bisa menyadarkan mereka justru menimbulkan persoalan sosial baru. (M-1/Ria/*-9)-f

“Sebelum fatwa rokok haram keluar, dosen dan mahasiswa kami larangan merokok saat berada di dalam ruangan. Jadi kalau ingin merokok mereka harus berada diluar ruangan dengan catatan tidak menggangu orang lain. Memang kami belum menerapkan sangsi, tapi saya kira kebijakan itu cukup efektif,” terang Adiwarni.
Adiwarni menambahkan, menghentikan kebiasaan orang untuk merokok tidak akan optimal jika dilakukan karena unsur keterpaksaan. Karena perokok akan mencari celah untuk menyalurkan kebiasaan yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun. Jadi supaya fatwa larangan merokok itu bisa dilaksanakan dengan baik harus dilaksanakan dengan cara yang bijak.
(M-1/Ria/*-9)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor