Eksekutif Tolak Permintaan Dewan

SLEMAN - Eksekutif menolak permintaan legislatif untuk mengkaji kembali besaran retribusi izin praktik dokter dan dokter gigi. Alasannya, besaran retribusi yang akan ditetapkan tersebut masih sama

"Kami tidak sependapat dengan usulan tersebut. Sebab besaran dalam raperda tidak ada perubahan. Masih sama dengan besaran yang ditetapkan dalam Perda Sleman 14 tahun 2006 tentang Izin Praktek Tenaga Medis," jelas Wakil Bupati Sleman Sri Purnomo pada sidang paripurna pembahasan tiga raperda kemarin.

Wabup menegaskan, dasar pemikiran dalam penetapan besaran retribusi tersebut meliputi biaya administrasi perizinan, permohonan izin, pembinaan, pengawasan dan pengedalian perizinan.

Jumlah pemasukan retribusi izin dokter tahun 2006 sebesar Rp 129,1 juta, tahun 2007 Rp 136,9 juta, dan tahun 2008 Rp Rp 67,1 juta. "Sedangkan target pemasukan setelah raperda retribusi izin dodkter dan dokter gigi ditetapkan sebesar Rp 30 juta," jelas Wabup.

Kenaikan retribusi BLK rata-rata sebesar Rp 362 disebabkan, tingginya biaya operasional. Misalnya mahalnya harga barang, biaya pemeliharaan dan penambahan sub kejuruan baru, serta adanya pelayanan pelatihan kerja dengan metode mobile training unit (MTU).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sleman drg Intriyati Yudatiningsih mengatakan, izin dokter berlakunya lima tahun sekali. Izin tersebut akan diperpanjang setiap lima tahun sekali.

"Sehingga besaran retribusi dalam kurun waktu tertentu akan naik tapi juga akan turun. Kemungkinan pada tahun 2011 nanti, pemasukan dari retribusi izin dokter ini akan naik," jelas Intriyati. (lin)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor