JEC Diserahkan Swasta

Ajukan Rp 197 M, Dewan Gamang Beri Persetujuan
RADAR JOGJA - Pemprov DIJ berencana menyerahkan pengelolaan kawasan Jogja Expo Center (JEC) seluas 1.000 hektare kepada pihak ketiga alias swasta. Penyerahan itu dilakukan dalam bentuk kerja sama. Permohonan kerja sama itu telah diajukan Gubernur DIJ Hamengku Buwono X kepada pimpinan DPRD DIJ.

Dalam suratnya nomor 119/5178 tertanggal 17 Desember 2008, gubernur menjelaskan objek kerja sama itu dibagi dalam tiga ring dengan tujuan demi mengembangkan JEC menjadi kawasan bisnis dan jasa baru berbasis bisnis berskala internasional.

Tiga ring itu meliputi ring satu 35 hektare sebagai kawasan inti dengan rincian pengalihfungsian gedung perkantoran aset pemprov, pengembangan sisi selatan JEC sebagai kawasan resor, dan pengalihan aset pemprov sisi timur menjadi pusat perbelanjaan (mal) dan perhotelan.

Sedangkan ring dua seluas 171 hektare dipakai untuk pendukung kegiatan ring satu dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. Untuk ring tiga seluas 875 hektare dimanfaatkan untuk keseimbangan pengembangan antarwilayah agar tidak terjadi overlapping dalam konsep pengembangannya.

Untuk kerja sama dan pembangunan sarana prasana di JEC diperkirakan menelan anggaran Rp 197 miliar dengan perhitungan pada Juli 2008. Penggunaan dana itu meliputi pembangunan 100 kamar hotel bintang satu atau dua Rp 26 miliar, food center Rp 7 miliar, pasar seni Rp 17 miliar, arena olah raga Rp 10 miliar, arena rekreasi Rp 127 miliar, service penunjang Rp 7,5 miliar dan pembangunan outdoor, parkir dan plaza Rp 3 miliar.

Datangnya surat permohonan yang diajukan gubernur itu ternyata membuat Dewan Provinsi DIJ gamang mengambil sikap. Bahkan muncul gejala dewan menolak permintaan gubernur.

"Kita tak ingin tanah-tanah pemprov hilang tak berbekas," ujar Wakil Ketua DPRD DIJ Gandung Pardiman saat memimpin rapat gabungan pimpinan fraksi-fraksi kemarin.

Gandung mengatakan bila dewan meloloskan permintaan gubernur itu, maka risiko besar siap menghadang. Ia tak ingin kasus kerja sama Mal Malioboro dan Hotel Purosani terulang. Dari dua perjanjian kerja sama itu , kata Gandung, pemprov cenderung lebih banyak dirugikan. "Tanah 1.000 hektare bukan sedikit, kita harus hati-hati,apalagi menjelang pemilu. Iki ora baen-baen ," tandasnya.

Ketua DPD Partai Golkar DIJ itu mengisyaratkan sikapnya untuk tidak menyetujui keinginan gubernur. Baginya tak ada masalah meski investor yang disebut-sebut akan digandeng pemprov adalah seorang pengusaha nasional yang juga petinggi partai beringin tersebut.

Suasana rapat dewan membahas surat gubernur itu terlihat tak kompak. Sejumlah pimpinan fraksi menghendaki dibentuknya pansus dan sebagian ingin lebih dulu dibahas di tingkat rapat gabungan Komisi A, B dan Komisi C.

Sekretaris FPAN Basuki Rakhmad mengatakan sebagai ketua Komisi B pernah membahas rencana kerja sama pengelolaan JEC. Pemprov maupun penyewa JEC PT Buana Land pernah diundang untuk paparan. "Setahun lalu kami pernah bahas," ceritanya.

Sedangkan Sekretaris FPKS Arief Budiono mengatakan dewan harus menjawab surat gubernur dalam waktu 45 hari, Saat ini waktunya tinggal tersisa 15 hari. "Sesuai PP No 50/2007 kalau tak dijawab, dewan bisa dianggap setuju," terangnya.

Arief juga mengatakan selama ini pendapatan dari sewa gedung JEC selama setahun hanya Rp 1 miliar. Bila kerja sama dikembangkan satu kawasan. Arief memperkirakan pemprov dapat pemasukan minimal Rp 7 miliar setahun.

Ia sepakat agar dewan sebelum membahas lebih dulu memanggil gubernur guna memberikan paparan di depan rapat gabungan komisi. "Usai itu baru kita tentukan sikap," ucapnya. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir