Lagi, Taman siswa Tolak UU BHP

RADAR JOGJA - Sedikitnya 400 pelajar kemarin memadati pendopo Tamansiswa Jogja. Mereka terdiri atas pelajar SD, SMP, SMA, dan mahasiswa yang berada di bawah Yayasan Tamansiswa dari seluruh wilayah DIJ, serta beberapa dari daerah lain di Indonesia. Di tangan mereka masing-masing memegang sebuah bendera kertas bertuliskan ''Cabut UU BHP''.

Tak hanya pelajar, berbagai kalangan akademisi yang terdiri atas tenaga pengajar, rektor, para pemerhati pendidikan, maupun kalangan LSM, seniman, dan budayawan juga hadir di sana. Dengan visi dan misi yang sama, mereka mengadakan Gelar Penolakan UU BHP Persatuan Tamansiswa Seluruh Indonesia.

Acara diawali dengan demo mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) di Jalan Tamansiswa, depan pendopo. Mereka juga membawa berbagai poster dan tulisan mengenai kecaman terhadap UU BHP. Di antaranya berbagai plesetan kepanjangan dari singkatan BHP, yakni Bahasan Hukum Penghianat, atau Bukan Harapan Pancasila.

Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa Ki Tyasno Sudarto mengatakan, penjajahan yang terjadi di Indonesia saat ini telah menggunakan bidang ekonomi, politik, hukum, teknologi, kebudayaan, dan pendidikan.

"Ini adalah bentuk penjajahan gaya baru. Pendidikan saat diserahkan ke pasar. Ini jelas tak sesuai amanat Ki Hadjar Dewantara. UU BHP itu berada di hilir masalah. Kalau Tamansiswa menolak UU BHP seharusnya menolak juga amandemen UUD 1945,'' tuturnya dalam orasi di hadapan peserta yang hadir.

Dikatakan, UU BHP dikeluarkan berdasarkan konsensus yang kapitalis dan leberalis. Sehingga hal ini dinilai sebagai masalah yang sangat mendasar karena pendidikan sangat berpengaruh terhadap masa depan bangsa. Jika pendidikan sudah terjajah, kata dia, maka yang terbentuk adalah bangsa Indonesia yang menjadi bangsa pengemis, yang hanya melakukan sesuatu untuk kepentingan asing.

"Kami, Tamansiswa tak mau anak didik bangsa ini hanya menjadi jongos. Sebab, amanat Ki Hadjar Dewantara dalam pendidikan adalah memerdekakan anak didik," tegas Tyasno.

Penolakan juga diungkapkan mantan Rektor UNY Prof Djohar MS. Menurutnya, penolakan atas UU BHP yang disampaikan Tamansiswa ini berdasarkan atas ketidaksamaan ideologi dan bertentangan dengan salah satu konsep ajaran Ki Hadjar Dewantara yang bersifat among.

"Ki Hadjar Dewantara tidak suka kompetisi, tapi kolaborasi. Padahal, inti dari UU BHP adalah pro kepada pasar, yang mengakibatkan kompetisi yang ditentukan ekonomi," ujarnya. Dirinya mengkhawatirkan, kondisi paska penerapan UU BHP adalah keberpihakan pendidikan kepada hartawan, sehingga memicu diskriminasi pada dunia pendidikan di Indonesia. (nis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor