Pemkot Beri Investor Insentif Pajak

HARIAN JOGJA: Pemerintah Kota Jogja menawarkan potongan pajak sebesar 90% sampai 25% bagi investor yang ingin menanam modal sepanjang 2009.
Kebijakan ini diharapkan mampu meredam dampak krisis global. Akan diberikan insentif bagi investor yang menamam modal sepanjang tahun ini. Insentif ini diberikan mulai proses perizinan sampai sesudah beroperasi, ujar Herry Zulianto, Walikota Jogja, saat jumpa pers di balaikota, kemarin.
Kebijakan ini dituangkan dalam Perwal No 3 / 2009 tentang Pemberian Insentif Terhadap Investasi Pada Tahun 2009 di Yogyakarta. Insentif yang dimaksud dalam peraturan ini berupa potongan pajak serta retribusi perizinan.

Potongan pajak dikenakan pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, retribusi IMBB, retribusi ijin gangguan, restribusi ijin usaha kepariwisataan. Khusus retribusi IMBB, potongan tidak dikenakan pada pengembang perumahan.

Pengembang perumahan tidak termasuk investasi produktif sehingga tidak dikenakan potongan,รข€ ujar Aman Yuriadijaya, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pada kesempatan yang sama.

Usaha berjenis hotel, restoran dan hiburan dengan pendapatan kurang dari Rp2,5 miliar setiap tahun dikenakan potongan sebesar 90% dari total pajak yang dibayar pada 3 bulan pertama. Potongan diturunkan menjadi 50% pada triwulan kedua dan 25% sesudahnya.

Usaha sejenis dengan pendapatan lebih dari Rp2,5 miliar dikenakan potongan 90% pada tiga bulan pertama. Pada empat bulan setelah itu dikenakan potongan 50% dan potongan 25% pada masa yang tersisa.

Adapun potongan retribusi dikenakan pada proses IMMB, izin gangguan dan izin usaha kepariwisataan. Usaha mikro dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta dikenakan potongan 75% dari total biaya retribusi.

Jenis usaha kecil dengan kekayaan sampai Rp500 juta dikenakan potongan 50% dari total biaya retribusi. Sedangkan usaha menengah dengan kekayaan lebih dari Rp500 juta dikenakan potongan Rp25 juta dari total biaya retribusi.

Titik Sulastri, Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, mengatakan insentif yang diberlakukan tidak menganggu target pendapatan daerah dari pajak. Pihaknya tahun ini memasang target pendapatan pajak sebesar Rp30,3 miliar atau naik sebesar Rp6,4 miliar dari tahun 2007.

Sudah dihitung dan tidak akan menganggu target pendapatan dari pajak, ujarnya. Heri karyawan, Kepala Dinas Perizinan, menambahkan, kebijakan ini diberlakukan khusus untuk usaha baru yang memulai perizinan pada 2009.

Sejauh ini sudah ada satu hotel yang akan menaman investasi. Kalaupun kebijakan ini belum menarik investor, akan dievaluasi tahun depan, tukasnya. (Harian Jogja Cetak)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor