Ratusan Koperasi Terancam Bangkrut

HARIAN JOGJA - WONOSARI: Di tengah gencarnya sosialisasi pajak yang dilakukan Kantor Pengelola Pajak, sejumlah koperasi di Gunungkidul terancam bangkrut, akibat pemberlakuan pajak bagi koperasi yang dinilai sangat memberatkan. Pemberlakukan pajak dianggap akan mengancam keberlangsungan koperasi, sehingga tidak lagi mampu mensejahterakan anggotanya, karena modal bakal tersedot untuk membayar pajak.

Saat ini, sejumlah pengurus koperasi di Gunungkidul tengah dihantui rasa khawatir jika kebijakan pajak koperasi benar-benar diberlakukan secara ketat. Keputusan pajak terhadap koperasi ini bahkan mengancam citra koperasi, sebagai mitra masyarakat dan pengusaha kecil.

“Kami khawatir jika pajak diberlakukan kepada koperasi secara ketat, dipastikan dalam waktu tidak lama bakal gulung tikar. Ini perlu penyiasatan dan diambil langkah kebijakan menghadapi pajak ketat itu,” kata Suryanto, Ketua Koperasi Pegawai RI (KPRI) SMP se-Wonosari kepada Harian Jogja, kemarin.

Secara rinci, Suryanto menjelaskan, ketentuan pajak yang diberlakukan mulai 2009 menjadi hantu bagi sejumlah koperasi untuk berkembang. Melihat berbagai item pajak yang diberlakukan, dipastikan banyak anggota akan meninggalkan koperasi yang gagal dalam menegakkan prinsip dasar yakni mensejahterakan anggotanya.

Menurut Suryanto, setiap anggota koperasi tidak bisa terhindar dari jerat pajak dari sejumlah penerimaan hasil keuntungan koperasi. Jerat pajak itu di antaranya penerimaan sisa hasil usaha (SHU) anggota sebesar 5%, SHU umum sebesar 15%, penerimaan insentif honor pengurus 5%, transportasi 15%, termasuk penerimaan THR yang tetap terkena pajak.

Beruntung, kebijakan sunset policy yang masih berlaku masih membawa harapan bagi koperasi untuk memperpanjang usianya, meskipun untuk 2009 dipastikan pajak untuk koperasi akan diberlakukan.

Dengan program sunset policy, KPRI SMP Wonosari yang beranggotakan 30 SMP se-Gunungkidul dengan 618 orang anggota, masih mampu membayar pajak senilai Rp3 juta dari pajak yang harus dibayar hingga ratusan juta rupiah. “Kami sangat tertolong dengan adanya program sunset policy, atau penghabisan denda pajak. Tapi jika program itu berakhir, kami belum tahu nasib koperasi ke depannya,” terang Suryanto.

Kondisi memprihatinkan dialami Koperasi Unit Desa (KUD) Bhumi Karta. Sejak beberapa tahun terakhir, kondisi KUD Bhumi Karta tengah kolaps. “Kami juga cemas atas nasib keanggotaan kami di koperasi Bhumi Karta Wonosari karena memang sejak beberapa tahun terakhir tidak pernah ada pertanggung jawabannya sehingga sulit untuk mengetahui kejelasan koperasi, termasuk pengurusnya, meskipun banyak anggota yang masih memiliki simpanan wajib di koperasi,” kata CB Supriyanto, salah satu anggota KUD Bhumi Karta.

Sementara, Kepala Dinas Perekonomian Perdagangan dan Koperasi dan Pertambangan (Disperindakoptambang) Pemkab Gunungkidul, Wagiran ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keresahan ratusan koperasi atas kebijakan pajak yang diberlakukan Kantor Pengelola Pajak (KPP).

Meski demikian, menurut Wagiran, untuk mengatasi keresahan ratusan koperasi, sudah ada pertemuan khusus untuk membahas hal itu dengan kebijakan pihak pengurus koperasi untuk melakukan pencatatan sendiri atas besaran pajak yang harus dibayar. “Bupati (Suharto) akan bertemu dengan KPP untuk melakukan negosiasi agar sejumlah kebijakan yang mengancam keberadaan koperasi bisa diatasi,” kata Wagiran.

Berdasarkan catatan Disperndakoptambang, dari sekitar 240 koperasi yang ada di Gunungkidul, 60% koperasi dalam kondisi sehat, 20% kurang sehat sedangkan 20% lainnya mati suri. (Harian Jogja Cetak/Endro Guntoro)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor