Sosialisasi BHP Mendapat Banyak Dukungan

RADAR JOGJA - Mendiknas Bambang Sudibyo tetap berkeras BHP bisa diterima semua pihak. Dari rekapitulasi hasil sosialisasi yang dilakukan, Bambang yakin BHP mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk rector dan akademisi. Banyaknya demo, bahkan kemungkinan pengajuan peninjauan kembali (PK), ditanggapinya dengan optimistis.

Dalam sarasehan bersama rektor PTS Jogja kemarin, Bambang menegaskan UU BHP tidak akan mengalami perubahan. Meskipun beberapa pihak mulai mengajukan PK UU BHP kepada MK, Mendiknas tetap pede dengan keberadaan UU ini. Bambang menjelaskan panjang lebar isi UU BHP dalam sarasehan yang digagas Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) wilayah V Jogja ini.

''Mau diprotes setiap hari, didemo atau diajukan ke MK, UU BHP tidak akan berubah,'' tandasnya. Rupanya, Bambang cukup yakin dengan rekapitulasi hasil sosialisasi yang dilakukannya beberapa saat lalu. ''Sosialisasi yang saya lakukan menuai respon positif. Siapa bilang banyak yang menolak?'' ungkapnya optimistis.

Sosialisasi UU BHP dilakukan pada 82 rektor PTN, 45 wartawan pendidikan, dan 116 tokoh BEM. Bambang juga mengaku telah mengadakan dialog dengan 40 mahasiswa dan 3 dosen Fisip Unhas yang sempat bentrok dengan aparat saat menggelar demo BHP. ''Para mahasiswa itu tidak ada yang menolak. Para wartawan bahkan berkata UU ini too good to be true,'' terangnya membela diri.

116 tokoh BEM yang dilibatkan dalam sosialisasi memberikan jawaban beragam. 53 di antaranya memberikan pandangannya tentang BHP dan 63 sisanya tidak berkomentar. 47 mahasiswa menolak implementasi UU BHP.

''Tapi kebanyakan menolak dengan pemahaman yang marjinal. Tidak sempurna. Hanya lima yang menjawab dengan pemahaman kritis," sindirnya tajam. Satu mahasiswa yang mendukung dan mengapresiasi UU BHP mendapat simpati Bambang Sudibyo. ''Tapi dia langsung diteriaki oleh teman-temannya! Mbok ya berpikirnya out of the box '' ujarnya.

Berkaitan dengan isu liberalisasi pendidikan, Bambang balik mendebat. ''Pasal berapa? Mana ada di UU BHP. Silahkan dibaca dan dicermati,'' dalihnya. Bambang bahkan dengan mantap berkata UU BHP berdasar pada paham sosialisme. Semua kelompok pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa dan publik, terwakili. ''Model yang kami pakai adalah demokrasi "kekitaan". Tidak akan ada yang dirugikan atau dikurangi haknya,'' tandasnya.

UU BHP juga tidak serta merta meniadakan peran yayasan bagi PTS. ''PTS itu kan yang punya ya yayasan itu. Tidak mungkin meniadakan peran yang punya kampus. Seperti BHMN. Dia (BHMN) juga tidak bisa sepenuhnya lepas dari Negara. Secara teknis, Negara adalah pemilik. Begitu pula hubungan PTS dan yayasan yang menaunginya,''. (luf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor