Tak Sanggup Bayar UMP

10 dari 100 Perusahaan di Bantul
RADAR BANTUL - Sepuluh dari seratus perusahaan di Bantul mengajukan penangguhan penerapan upah minimum provinsi (UMP). Mereka beralasan belum siap menerapkan UMP sebesar Rp 700 ribu karena kondisi keuangan perusahaan yang belum memungkinkan.
Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bantul RB Yuhana menerangkan, permohonan penangguhan itu terhitung sejak 20 Desember 2008.

"Sampai batas itu, hanya sepuluh yang mengajukan keberatan," terang Yuhana disela-sela pertemuan antara komisi B DPRD Bantul dan perwakilan PT Komitrando kemarin.

Yuhana memerkirakan perusahaan yang melakukan penundaan penerapan UMP lebih banyak. Tidak hanya sepuluh perusahaan. Sepuluh perusahaan yang mengajukan penundaan adalah PT Gaya Bella, CV Wira Mulya, PT Out of Asia, Rumindo Pratama, PT Talasena Eksporindo, PT Komitrando, PT Nine Square Indonesia, CV SNR, PT Samitex dan PT Daya Upaya Mandiri.

Besarnya waktu penundaan bervariasi. Mulai tiga sampai sembilan bulan. "Nantinya tentu akan kami evaluasi. Jika mereka meminta penundaan tiga bulan, tentu akan kami evaluasi apakah mereka siap menerapkan UMP tersebut," kata Yuhana.(din)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor