Tarif Angkutan DIY Turun 5%

JOGJA: Penurunan harga solar dari Rp5.500 menjadi Rp4.800 per liter, ternyata berpengaruh terhadap biaya transportasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Akibatnya, tarif angkutan kota dalam provinsi (AKDP) akan mengalami penurunan sebesar 5%. Penurunan juga terjadi pada biaya operasional kendaraan (BOK) Trans Jogja, meskipun hal itu tidak membuat tarif penumpang Trans Jogja otomatis mengalami penurunan.

Kepala Bidang Angkutan Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Haryanto, mengatakan pihaknya bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) telah melakukan penelaahan terhadap penurunan tarif. “Kami sepakat penurunan sebesar 5 persen,” katanya, kemarin.

Sigit menambahkan hal itu berdasarkan penurunan harga solar yang turun dari Rp5.500 menjadi Rp4.800 per liter. Tarif AKDP yang turun itu, meliputi bus jurusan Jogja—Wates, Jogja—Kaliurang, Jogja—Bantul, Jogja—Wonosari maupun jurusan lainnya. Umumnya tarif bervariasi antara Rp4.000—Rp5.000.

Sigit mengatakan pelaksanaan penurunan tarif ini masih menunggu persetujuan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. “Apabila usulan diterima, Gubernur berikutnya segera mengeluarkan peraturan (pergub),” terangnya.

Dengan penurunan sebesar 5%, Sigit tak menampik kemungkinan bakal ada kesulitan dalam pelaksanaannya nanti. Pasalnya, penurunan sebesar itu hanya menurunkan tarif ratusan rupiah. “Sulit jika memberi kembalian...”

Dengan turunnya harga solar, tarif batas atas AKDP yang semula ditetapkan Rp115 per kilometer per penumpang, akan turun menjadi Rp109 per kilometer per penumpang.

Penurunan solar juga akan menurunkan BOK Trans Jogja. Apabila biaya operasional semula sebesar Rp5.390 per kilometer per bus, akan turun menjadi Rp5.250 per kilometer per bus. “Penurunannya 140 rupiah per kilometer per bus,” kata Sigit.

Meski begitu, tiket bus Trans Jogja yang harganya Rp3.000 per penumpang tidak mengalami penurunan. “Harga tiket yang sebenarnya adalah Rp6.000, jadi pemerintah sudah memberikan subsidi separuh dari harga tiket,” ujar Sigit.

Harga bahan bakar minyak (BBM) akhir-akhir ini memang sering berfluktuasi. Karenanya, untuk menghadapi terjadinya fluktuasi harga BBM, Dishub tengah membuat suatu perhitungan yang baku.

Tujuannya agar ketika tejadi kenaikan atau penurunan BBM, Gubernur tidak perlu harus membuat peraturan baru. “Jadi tidak usah repot-repot membuat SK baru ketika terjadi fluktuasi harga,” tandas Sigit.

Oleh Andri Setyawan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor