Atribut Kampanye Raksasa Dicopot

HARIAN JOGJA - DEPOK: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sleman, Rabu (18/2) kemarin akhirnya mencopot atribut kampanye raksasa yang dipasang di papan reklame di pembatas Jalan Lingkar (ringroad) utara dan di Jalan Solo. Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman mencium adanya kejanggalan dalam pemasangan atribut kampanye di tengah pembatas jalan.

Pencopotan atribut kampanye raksasa adalah yang terakhir dari rangkaian penertiban atribut selama sepekan terakhir. Anggota KPUD Sleman bersama sejumlah petugas dari Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat (Pol PP dan Tibmas) Sleman mencopot atribut raksasa di tiga titik pembatas jalan. Ketiganya terdiri dari dua atribut milik Budi Setyagraha, salah calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang dipasang di ringroad Utara dan sebelah Barat pertigaan Maguwoharjo serta atribut Partai Demokrat di Timur bandar udara Adisutjipto.

Anggota KPUD Sleman, Suryatiningsih Budi Lestari menuturkan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik (Parpol) maupun caleg yang bersangkutan sejak awal Februari dan memberikan batas waktu hingga 8 Februari silam. Terpisah, para caleg yang atribut raksasanya dicopot menerangkan mereka menyerahkan sepenuhnya pemasangan atribut kampanye kepada biro iklan.

Itu menjadi urusan biro iklan dengan Pemkab maupun KPU. Saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada biro iklan tentang masalah perizinan karena sudah ada dalam kontrak. Saya akan meminta dipasang kembali di tempat yang lain karena saya sudah membayar, tegas Budi Setyagraha. Sementara, Edi, salah satu karyawan Lendis Promo, biro iklan yang memasang baliho kampanye Su bardi berkata, pihaknya berinisiatif mencopot atribut kampanye setelah mendapat permintaan dari kliennya. Dia juga menegaskan sudah mengajukan izin pemasangan atribut kampanye. Terkait dengan izin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman, Rohman Agus Sukamta mencium adanya kejanggalan dalam pemasangan atribut kampanye di papan reklame di pembatas jalan.

Biro iklan pasti sudah mengajukan izin. Yang menjadi permasalahan adalah kenapa izin itu sampai keluar, padahal sudah jelas Perbup 28/2008 melarang pemasangan atribut kampanye di pembatas jalan. Selain itu, pemasangan atribut kampanye juga tidak dikenai pajak, walaupun caleg yang bersangkutan membayar ke biro iklan, tegasnya. (Budi Cahyana HARIAN JOGJA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor