BBPOM Musnahkan Ribuan Produk Makanan dan Kosmetik

JOGJA - Ribuan botol berisi minuman, hand body, susu pembersih untuk kosmetik, serta ribuan kemasan kosmetik wajah kemarin dihancurkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIJ. Produk-produk tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan BBPOM sepanjang tahun 2008 dan 2009. Kosmetik-kosmetik itu kebanyakan mengandung bahan berbahaya karena merupakan produk palsu dari merek sebenarnya.

Tak hanya itu, BBPOM juga memusnahkan ribuan produk-produk makanan yang jenisnya beragam. Diantaranya jamu tradisional, obat kuat, biskuit, dan obat tanpa izin edar. Semua makanan tersebut sebelumnya ditarik oleh BBPOM karena tidak memenuhi syarat edar.

Ada yang sudah kadaluarsa, mengandung melamin, tak memiliki izin edar, maupun terkontaminasi dengan kandungan bahan kimia obat. Pihak BBPOM membakar produk-produk itu di sebuah lubang yang sudah disediakan, untuk akhirnya ditimbun dengan tanah.

Botol-botol dan kemasan kosmetik yang dihancurkan dengan buldozer di halaman BBPOM sempat menarik perhatian warga setempat. Bahkan ada seorang warga yang berusaha mengambil produk-produk tersebut, sebelum akhirnya ditegur oleh pihak BPPOM.

Kepala BBPOM DIJ Endang Koesnadi mengatakan, pemusnahan produk-produk tersebut dilakukan setelah sebelumnya BBPOM memastikan kandungan-kandungan berbahaya di dalamnya. "Kita sudah memeriksa semua produk tersebut melalui uji laboratorium. Setelah terbukti kalau produk-produk tersebut berbahaya, kita baru berani mengambil tindakan untuk memusnahkannya," tuturnya kepada wartawan di kantornya sebelum pelaksanaan pemusnahan.

Jika dirinci dalam jumlah satuan, produk makanan yang dihancurkan itu terdiri dari 109.342 satuan makanan kadaluarsa, 70.781 makanan dengan etiket tidak memenuhi syarat, 15.190 makanan mengandung bahan berbahaya, 434 makanan rusak, dan 3.418 makanan tanpa izin edar.

Sedangkan produk kosmetik yang dihancurkan terdiri dari 42 kosmetik berbahan membahayakan, 25.856 kosmetik tanpa izin edar, 132 kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya, serta 150 kosmetik recall.

Begitu juga dengan obat tradisional yang dimusnahkan. Obat tersebut jumlahnya ribuan, yakni 23.702 tanpa izin edar, 308 asing tanpa izin edar, 109 tak memenuhi syarat, dan yang mengandung bahan kimia obat sebanyak 19.535. Sedangkan obat-obatan non tradisional yang dimusnahkan sebanyak 132 macam, dengan jumlah 9.608 satuan kemasan.

Dari banyaknya jumlah produk yang tak memenuhi syarat konsumsi ini BBPOM meminta masyarakat lebih hati-hati. Sebab, tak menutup kemungkinan di pasaran masih akan banyak beredar produk-produk serupa. "Pengawasan produk-produk yang beredar di pasaran ini adalah tanggung jawab pemerintah, produsen, dan konsumen," imbuh Endang.

Ditambahkan, BBPOM juga akan melakukan kegiatan tindak lanjut terhadap produsen maupun distributor dengan pemberian sanksi. Sanksi bisa berupa sanksi administrasi dari peringatan hingga pencabutan izin produksi, dan terberat adalah sanksi pidana.

Selain itu, BBPOM juga menjelaskan hasil uji makanan yang terdapat di pasar malam sekaten dan jajanan anak sekolah. Dari 22 sampel makanan yang diuji laboratorium, 22,72 persen ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti rhodamin B, boraks, pemanis buatan melebihi persyaratan, cemaran mikroba melebihi batas, serta methanyl yellow. Sedangkan untuk hasil uji laboratorium jajanan anak sekolah, dari 800 sampel, 62,80 persennya juga mengandung bahan-bahan berbahaya itu. Angka ini merupakan hasil dari sampling di 200 SD di DIJ. Sedangkan pengujian kedua yang dilakukan di SD Kota Jogja, dari 110 sampel, 72,07 persennya juga dinyatakan mengandung bahan-bahan berbahaya. (nis)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir