Dana PAN Paling Besar
RADAR JOGJA - KULONPROGO - Tujuh belas parpol menyerahkan laporan dan bukti rekening dana awal kampanye ke KPU Kulonprogo. Dari ketujuhbelas parpol tersebut, PAN mencantumkan dana kampanye paling besar.
Sedangkan parpol yang tidak mencantumkan saldo dana kampanye adalah Partai Pelopor. Partai yang memberi laporan dan rekening dana kampanye terdiri Partai Gerindra, PPD, PKDI, PKS, PDK, Partai Golkar, PDIP, PDS, PKPI, PPRN, PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PDP.
Ketua KPUD Siti Ghoniyatun mengatakan laporan dana awal kampanye menjadi syarat mengikuti pemilu. Laporan dana kampanye tidak harus menyertakan jumlah dana, melainkan hanya nomor rekening dan saldo awal.
Sedangkan pengawasan dana-dana kampanye yang masuk ke parpol akan dilakukan setelah pemungutan suara berlangsung. "Pengecekan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilakukan pada laporan akhir yang diserahkan paling lambat 10 hari setelah pemilu," kata Ghoni.
Jika laporan keuangan penggunaan dana kampanye tidak valid, calon terpilih dari parpol bersangkutan terancam tidak jadi ditetapkan sebagai anggota legislatif.
"Keputusan diskualifikasi ini dikeluarkan langsung oleh KPU Pusat atas rekomendasi dari KPU Kabupaten," tandas Ghoni. (ila)
Sedangkan parpol yang tidak mencantumkan saldo dana kampanye adalah Partai Pelopor. Partai yang memberi laporan dan rekening dana kampanye terdiri Partai Gerindra, PPD, PKDI, PKS, PDK, Partai Golkar, PDIP, PDS, PKPI, PPRN, PKB, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PDP.
Ketua KPUD Siti Ghoniyatun mengatakan laporan dana awal kampanye menjadi syarat mengikuti pemilu. Laporan dana kampanye tidak harus menyertakan jumlah dana, melainkan hanya nomor rekening dan saldo awal.
Sedangkan pengawasan dana-dana kampanye yang masuk ke parpol akan dilakukan setelah pemungutan suara berlangsung. "Pengecekan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dilakukan pada laporan akhir yang diserahkan paling lambat 10 hari setelah pemilu," kata Ghoni.
Jika laporan keuangan penggunaan dana kampanye tidak valid, calon terpilih dari parpol bersangkutan terancam tidak jadi ditetapkan sebagai anggota legislatif.
"Keputusan diskualifikasi ini dikeluarkan langsung oleh KPU Pusat atas rekomendasi dari KPU Kabupaten," tandas Ghoni. (ila)
Komentar
Posting Komentar