Kampanye Harus Izin Kepolisian

HARIAN JOGJA - SLEMAN: Partai politik yang akan mengadakan segala kegiatan kampanye harus seizin pihak kepolisian. Hal ini semata bentuk antisipasi dari kerawanan yang bisa ditimbulkan karena penumpukan massa dan partisan partai politik peserta pemilu.

Izin harus diajukan seminggu sebelum kegiatan kampanye, ujar AKBP Anny Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY di ruang kerjanya, siang tadi. Dia mengatakan pengajuan ini bukanlah bentuk pembatasan bagi partai politik dalam berkampanye.

Menurut dia, hasil sosialisasi undang-undang pemilu yang disampaikan oleh tim dari Mabes Polri, sangat penting untuk seluruh personel polri.

Ini sangat diperlukan dalan rangka menghadapi perkembangan kondisi sosial politik selama tahapan pemilu 2009 digelar,รข€ kata Anny. (Dian Ade Permana)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor