Modus Baru Serangan Balik Koruptor

ICW : Gugatan Perdata Terhadap Auditor BPKP
JOGJA- Gugatan perdata terhadap auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ M Hasan Riyadi yang telah mengaudit kasus pengadaan buku ajar Sleman merupakan bentuk serangan balik para pelaku korupsi.

"Ini modus baru dengan sasaran ingin membangkrutkan auditor yang berhasil mengungkap perkara korupsi," ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di sela diskusi Mendorong Pemilu Bebas Korupsi di kantor Forum LSM DIJ Jalan Harjono Pakualaman kemarin.

Ancama membangkrutkan itu diwujudkan dalam bentuk gugatan perdata sekaligus tuntutan ganti rugi. Abdullah menyatakan apa yang dilakukan auditor BPKP itu harus dipahami konstruksi hukumnya. Tindakan mengaudit itu dilindungi undang-undang. BPKP melaksanakan audit investigasi itu juga atas permintaan penyidik kepolisian dan kejaksaan.

"Gugatan perdata itu akan mubazir," kritik mantan aktivis ParWi Jogja itu.

Meski ada ancaman gugatan perdata itu, Abdullah mengatakan semangat pemberantasan korupsi tak boleh padam. Ia yakin munculnya gugatan itu tak akan mempengaruhi semangat dan komitmen BPKP menjalankan tugas sebagai auditor pemerintah yang kerap membongkar skandal korupsi.

Gugatan terhadap Hasan itu diajukan M Masuko Haryono yang saat ini bertatus terpidana kasus korupsi pengadaan buku. Masuko yang saat itu bertindak sebagai ketua panitia pengadaan buku oleh PN Sleman divonis 4,6 tahun. Saat mengajukan banding hukumannya oleh PT Jogjakarta dikurangi menjadi dua tahun. Kini bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan Sleman Muh Bachrum, Masuko mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Masuko merasa dirugikan atas audit investigasi yang dilakukan Hasan. Hasil audit itu menyatakan terjadi kerugian negara dalam proyek pengadaan buku Rp 29,8 miliar, sedikitnya Rp 12 miliar.

Lewat kuasa hukummya Teguh Samudera SH, Sinto Ariwibowo SH, Ratriadi Wijanarko SH dan Sunu W Ciptahutama SH pada sidang di PN Jogja Rabu (11/2) lalu mengajukan gugatan ganti rugi immaterriil maupun materiil Rp 2 miliar. Tergugat juga digugat memasang iklan permohonan maaf kepada Masuko di lima koran nasional dan lokal selama tujuh hari berturut-turut.

Menanggapi gugatan itu, Hasan melalui kuasa hukumnya dari Biro Hukum BPKP Nanik Sri Hastuti SH MH dan I Gusti Made Mandita SH MH mengatakan audit investigasi atas pengadaan buku ajar bukan dari tergugat tapi berdasarkan penugasan kepala Perwakilan BPKP DIJ dalam rangka memenuhi permintaan polda dan Kejati DIJ dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan buku yang antara lain dilakukan penggugat.

"Audit itu telah sesuai ketentuan termasuk standar audit yang berlaku. Tergugat tidak pernah punya niat merugikan Masuko," tegas Nanik.

Selain itu dalam tanggapannya di persidangan Senin (23/2) lalu, Nanik balik mengajukan gugatan terhadap Masuko karena dianggap telah mencemarkan nama baik Hasan dengan tuntutan ganti rugi baik materiil maupun immaterial Rp 2,5 miliar.

"Ganti rugi itu harus disetorkan ke kas negara," imbuh Made Mandita. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor