Pelaku Aksi vandalism Diancam 6 Tahun Penjara

JOGJA - Aksi corat-coret pada atribut partai politik (parpol) atau gambar calon legislative (caleg) termasuk bentuk pelanggaran pidana. Aksi yang dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai Vandalisme itu termasuk perbuatan merusak yang melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR/DPD/DPRD. Dalam pasal 84 disebutkan, pelaku perusakan terhadap atribut parpol diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jogja dalam menangani hal ini masih bersikap pasif dan menunggu bola.

Ketua Panwaslu Anik Pujiastuti mengatakan, meski aksi vandalisme marak terjadi di Kota Jogja, namun belum ada satu pihakpun yang melaporkannya. Baik corat-coret pada muka gambar caleg atau tulisan-tulisan pada gambar partai. Misalnya tulisan "golput".

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa jika pelaku tidak tertangkap basah. Kita mau menyalahkan siapa," kata Anik saat dihubungi, kemarin. Menurut Anik, jika tidak ada laporan tertulis terkait aksi vandalisme, maka panwas akan mendiamkan saja, karena dianggap tidak ada masalah. Panwas juga tidak akan melaporkan kepada parpol atau caleg yang atributnya dicorat-coret oknum tak bertanggungjawab. "Jika yang punya atribut tidak keberatan ya, diamkan saja. Kita tidak usah mencari masalah," dalih Anik saat ditanya kenapa panwas tidak melaporkan temuannya kepada pihak yang mungkin saja merasa dirugikan.

Anik mengatakan, pihaknya hanya bisa bertindak jika menemukan secara langsung pelaku saat melakukan vandalisme. Panwas baru bisa bertindak dan meneruskannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang anggota nya terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan panwas sendiri.

Panwas sendiri hingga kemarin, belum menunjukkan hasil optimal. Temuan panwas soal pelanggaran masih sebatas kampanye terselubung. Salah satunya, kata Anik, kampanye di sebuah kegiatan pengajian di kelurahan Mantrijeron. "Memang baru seputar itu temuan kami," ungkapnya.

Ditanya soal upaya pengawasan yang belum optimal, Anik berdalih tetap sudah bekerja maksimal dan tidak semua temuan panwas bisa dilaporkan ke masyarakat. Keterbatasan jumlah panwas yang hanya 45 orang untuk mengcover Kota Jogja menjadi alasan tersendiri. Mereka terdiri 3 orang panwaskot dan 3 orang panwas di masing-masing 14 kecamatan se kota. Apalagi keterbatasan jam kerja panwas yang tak lebih dari 8 jam. Yakni dari pukul 08.00-15.30. "tapi kalau malam kami on call. Siap dipanggil sewaktu-waktu," katanya beralasan.

Untuk meningkatkan kinerja panwas, kata Anik, minggu depan akan dilakukan rekruitmen PPL (pengawas pemilu lapangan). Setiap kelurahan akan diisi oleh satu orang PPL.

Anggota Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga KPU Kota Jogja Sunaji mengimbau kepada semua caleg atau parpol agar lebih saling menghormati. Hal ini, kata Sunaji, bukan berarti ada indikasi terjadi persaingan antar parpol atau caleg, tetapi demi terciptanya suhu politik yang nyaman di Kota Jogja. Untuk meminimalisir aksi vandalisme, Sunaji meminta agar setiap pengurus parpol atau caleg ikut serta menjaga atribut masing-masing. "kami tidak bisa memperkirakan siapa pelakunya (vandalisme). Itu tugas panwas untuk mencari tahu," tegasnya. (yog)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor