Perumahan Menjamur, Tapi Tak Diminati

Proses Lama di BPN Dikeluhkan Pengembang
KULONPROGO - Menjamurnya perumahan dengan harga terjangkau tidak membuat pegawai negeri sipil (PNS) berminat. Pasalnya, banyak PNS yang merupakan penduduk asli Kulonprogo.
Mereka juga memiliki tanah warisan dari orang tua. Kebanyakan PNS mengaku lebih puas dan mantab jika membangun rumah sendiri. Karena model dan kualitas bangunan bisa sesuai keinginan hati.
"Kalau bangun rumah sendiri bisa disesuaikan dengan luas lahan yang dimiliki. Terus terang saya memang tidak begitu tertarik membeli rumah di perumahan," ujar Arning Rahayu, pegawai asal Kokap.

Kecilnya minat penduduk tinggal di perumahan membuat pengembang yang berinvestasi di Kulonprogo meradang. Selain target pemasaran tidak terpenuhi, mereka juga terancam rugi ratusan juta, bahkan milaran rupiah.

Staf Administrasi Keuangan dan Lapangan Perumahan Bersubsidi Ilman mengakui minat pegawai Kulonprogo tinggal di perumahan sangat minim. Dari 360 orang yang dihubungi, hanya 90 orang yang melakukan transaksi.

"Perhitungan kita waktu itu, selesai satu tahun karena banyak peminat. Tapi ternyata tidak dapat berjalan sesuai dengan harapan semula," terang Ilman.

Sehingga dilakukan MoU baru agar perumahan yang semula hanya untuk PNS dapat dijuga dijual ke masyarakat umum.

Perumahan yang berada di Kepek, Sendangsari, Pengasih ini memiliki kapasitas 300 unit. Harga per unit Rp 47 juta dengan luas lahan 84 meter persegi, tipe 29. Namun bangunan yang sudah berdiri baru sekitar 112 unit.

"Bagi PNS mendapatkan subsidi sekitar Rp 8,5 juta, tapi entah kenapa tidak banyak yang berminat. Kualitas bangunan yang kita miliki juga sudah standar dilengkapi dengan saluran listrik dan air dari PDAM," jelas Ilman.

Selain terkendala kecilnya minat pegawai negeri, kendala lain yang dihadapi pengembang adalah masalah sertifikat tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan. Prosesnya terlalu lama sehingga menghambat serah terima atau akad jual beli yang dilakukan antara pengembang, pemilik rumah dan bank.

"Kita sudah pernah protes ke Pertanahan tapi ada saja alasannya, padahal kalau benar-benar diproses dua bulan sertifikat itu sudah jadi," katanya.(ila)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor