Pilgub DIY Tetap Ditolak

HARIAN JOGJA - DANUEREJAN: Kalangan DPRD DIY menolak usulan pemilihan langsung yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto. Bahkan bila tetap dipaksakan, warga tidak ragu untuk mengajukan judicial review. Ketua DPRD DIY, Djuwarto mengatakan, sikap dewan tetap berpegang pada hasil pleno yang tidak memasukkan usulan pemilihan secara langsung. Sehingga bila dalam pembahasan RUUK wacana pemilihan langsung mengemuka, dipastikan bukan berasal dari rekomendasi Dewan.

Sejauh ini tetap berdasar hasil pleno, yang berisi tidak ada pemilihan langsung untuk gubernur dan wakil. Selama belum ada pembahasan baru, usulan lama ini tetap menjadi dasar, ujar Djuwarto. Bila tetap memaksa, kata dia, dipastikan masyarakat DIY bereaksi. Entah dengan melakukan aksi massa atau langkah hukum. Salah satu langkah hukum yang akan diambil bila RUUK tetap mengatur pemilihan langsung adalah judicial review. Itu bisa diajukan seluruh masyarakat Jogja. Reaksi ini sangat mungkin bila melihat pengalaman perpanjangan jabatan gubernur-wakil beberapa waktu lalu, imbuh politisi asal PDIP ini.

Berdasar pertimbangan itu, Djuwarto berharap DPR dan Depdagri tetap melihat aspirasi masyarakat. Tidak memaksakan pengesahan undang-undang yang bertentangan dengan aspirasi obyek peraturan itu. Senada dengan Djuwarto, ketua Fraksi PKB, Sukamto, mengatakan pasti ada reaksi bila penetapan undang-undang tidak memperhatikan aspirasi masyarakat. Kalaupun dipaksakan, masyarakat bisa bersikap acuh tak acuh terhadap pemimpin hasil pemilihan langsung.

Khawatir bila ada yang tidak mau melaksanakan aturan. Ini bisa menjadi runyam, ujarnya. Bagi FPKB, sultan menjadi gubernur seumur hidup merupakan keputusan fi nal. Sehingga pernyataan mendagri itu tidak akan merubah sikap ini. Sementara, ketua Fraksi PKS Cholid Mahmud mengaku sikap anggotanya belum satu suara. Pasalnya, wacana pemilihan langsung ini masih terus menjadi perdebatan. Kita secara institusional belum satu suara menanggapi wacana yang berkembang, ujarnya. Dia menambahkan, polemik ini berawal dari keinginan menerapkan demokrasi sekaligus keenganaan sistem pemerintahan feodal. Sebagai pribadi dia menilai, Sultan Hamengku Buwono X dipastikan tidak keberatan dengan pemilihan gubernur secara langsung.

Kalau melihat demokratisasi yang dilakukan, tercermin dari sikap politik, dia [Sultan] tentu tidak akan keberatan dengan pemilihan langsung. Saya rasa dalam jangka pendek, belum ada yang bisa menandingi popularitasnya, sehingga dipastikan tetap menang,” katanya. Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto, dalam rapat konsultasi dengan DPR, Rabu (18/2), mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan dengan pemilihan langsung. Tidak dengan jalan suksesi keraton seperti yang berlangsung selama ini.

Dukung penetapan

Sementara itu Bupati Bantul, Idham Samawi menegaskan dirinya tetap mendukung jabatan kepala pemerintahan DIY dipegang pihak Kraton. Menurutnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hanya bisa dipegang oleh Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX, yang kepemimpinannya telah teruji selama 50 tahun lebih. Selama dipimpin pihak Keraton tidak pernah mengalami pergolakan, sehingga pemilihan gubernur semestinya tidak dilakukan. “Sejak awal saya komitmen untuk dukung pemimpin DIY dari Kraton,”ujarnya pada Harian Jogja kemarin. Ketika ditanya tentang peluangnya untuk bisa maju sebagai calon gubernur, Idham menyatakan tidak bersedia. “Wah saya tidak berani untuk maju, yang jelas hanya pihak Kraton yang layak,” imbuhnya. (Miftahul Ulum HARIAN JOGJA)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor