Selokan Mataram Kewenangan Pemprov

SLEMAN- Menyikapi pertanyaan pembaca Radar Jogja pada kamis (11/2) tentang pedagang kaki lima (PKL) di Selokan Mataram, Kepala Bagian Humas Pemkab Sleman Endah Sri Widiastuti membantah molornya penataan PKL akibat ketidaktegasan pemkab. Endah juga menyangkal tudingan bahwa pemkab telah menerima jatah bulanan dari para PKL Selokan Mataram.

Berdasarkan surat keterangan bernomor 480/0070 tentang klarifikasi informasi yang dikirimkan ke Redaksi harian Radar Jogja, Endah mengatakan pengelolaan tanah di pinggir Selokan Mataram merupakan kesenangan Pemerintah Provinsi DIJ. Dalam hal ini adalah Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak yang berkoordinasi dengan Pemkab Sleman. Menurutnya dari Gejayan sampai Seturan akan dilakukan penataan. "Bahkan telah dilakukan sosialisasi dan pendataan PKL," katanya dalam keterangan pers.

Selain itu, terkait banyaknya polisi tidur di yang dibangun oleh warga setempat, Endah berjanji, melalui Dinas kimpraswilhub akan segera melakukan pengecekan di lapangan. "Jika polisi tidur yang ada tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan pembangunan, maka akan dibongkar. Atau disesuaikan dengan ketentuan yang ada," tegasnya. Itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan masyarakat setempat, pemerintah kecamatan dan desa setempat.(yog)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir