GUBERNUR-WALIKOTA SERAHKAN SPT TAHUNAN ; Jumlah Wajib Pajak di DIYTerus Bertambah

YOGYA (KR) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY Djangkung Sudjarwadi mengungkapkan, dalam beberapa minggu terakhir ini jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi yang tercatat di Kantor-kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh DIY meningkat cukup pesat. Bahkan untuk wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, dalam seminggu terakhir peningkatannya bisa mencapai 2.500-3.000 WP.

Akhir-akhir ini jumlah WP di DIY memang meningkat cukup besar. Bahkan khusus untuk Sleman dan Yogyakarta, peningkatan WP dalam seminggu terakhir bisa mencapai 2.500-3.000. Selama tiga bulan pertama 2009 ini ada kenaikan sekitar 15.000 WP baru, ujar Djangkung Sudjarwadi usai mendampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP orang pribadi di KPP Pratama Yogyakarta, Senin (30/3).

Selain Sultan HB X, dalam waktu bersamaan turut menyerahkan SPT pula Walikota Yogyakarta, Kapolda DIY, Kajati DIY, serta sejumlah pengusaha di Yogyakarta. Pada kesempatan itu Sultan dan rombongan juga menemui sejumlah warga yang sedang menyampaikan SPT.

Menurut Djangkung Sudjarwadi, saat ini di seluruh DIY tercatat sebanyak 175.511 wajib pajak yang meliputi KPP Pratama Yogya 45.834 WP, Sleman 58.606, Bantul 39.201, Wates 16.102, dan Wonosari 15.768 WP.

Pada awal 2008 lalu hanya sekitar 100 ribuan WP, kemudian sampai akhir 2008 tambah sekitar 60 ribuan dan selama tiga bulan awal 2009 ini tambah lagi sekitar 15 ribuan hingga menjadi 175.511 WP,รข€ kata Djangkung.

Sementara penerimaan pajak keseluruhan 2008 sampai 31 Maret Rp 260 miliar dan pada 2009 ini sampai 30 Maret kemarin sudah mencapai Rp 286 miliar. Sedang dalam penyampaian SPT Tahunan kali ini, menurut Djangkung, masih banyak WP yang membayar PPh Pasal 29 dengan kekurangan pembayaran mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Ditambahkan, jika SPT Tahunan WP orang pribadi ini belum disampaikan hingga 31 Maret 2009 pukul 18.00, maka akan ada sejumlah sanksi seperti sanksi administrasi Rp 100 ribu/SPT. Jadi kalau seseorang punya dua SPT sanksinya Rp 200 ribu. Selain itu, ada pula sanksi pidana kalau ternyata tidak disampaikannya SPT itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sedang Sultan HB X berharap agar masyarakat luas terutama para pengusaha memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam hal pajak ini. Diharapkan ketaatan masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di DIY. Artinya, di satu sisi diharapkan realisasi pajak meningkat, tapi di sisi lain pertumbuhan investasi dan perekonomian di DIY juga semakin bagus. Dengan demikian semakin banyak yang bisa dirasakan masyarakat, kata Sultan.
Terkait kondisi perdagangan di DIY, Sultan mengungkapkan, dengan adanya kerja sama yang baik antara Bank Indonesia dengan Pemprop DIY dan instansi terkait lainnya, kini ruang gerak para spekulan harga-harga kebutuhan pokok juga semakin sempit. Karenanya, fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok pun relatif dapat lebih dikendalikan. (San)-g

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor