Kecamatan Jetis Akan Tertibkan PKL
RADAR JOGJA - JETIS: Usai menertiban bangunan permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pakuningratan dan Jalan Poncowinatan pada Mei mendatang, Kecamatan Jetis berencana menertibkan PKL di Jalan Magelang yang selama ini buka hampir 24 jam.
Menurut Camat, Jetis Sisruwadi, sesuai ketentuan PKL hanya boleh buka pukul 06.00-18.00 EIB atau 18.00-04.00 WIB. Menurutnya, sebelum menertibkan PKL di seputaran jalan itu, pihaknya akan memakai prosedur yang berlaku, yaitu dengan mengirim surat peringatan tertulis terlebih dulu.
Kalau sampai tiga kali peringatan tidak ada perubahan,kami akan langsung menertibkan, katanya.
Selain itu, imbuhnya, Kecamatan Jetis juga sedang merencanakan untuk merelokasi pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Kranggan ke Pasar Pingit. Pasalnya, keberadaan pedagang di luar pasar membuat pendapatan pedagang di dalam Pasar Kranggan menjadi menurun. (Galih Eko Kurniawan)
Menurut Camat, Jetis Sisruwadi, sesuai ketentuan PKL hanya boleh buka pukul 06.00-18.00 EIB atau 18.00-04.00 WIB. Menurutnya, sebelum menertibkan PKL di seputaran jalan itu, pihaknya akan memakai prosedur yang berlaku, yaitu dengan mengirim surat peringatan tertulis terlebih dulu.
Kalau sampai tiga kali peringatan tidak ada perubahan,kami akan langsung menertibkan, katanya.
Selain itu, imbuhnya, Kecamatan Jetis juga sedang merencanakan untuk merelokasi pedagang yang berjualan di luar areal Pasar Kranggan ke Pasar Pingit. Pasalnya, keberadaan pedagang di luar pasar membuat pendapatan pedagang di dalam Pasar Kranggan menjadi menurun. (Galih Eko Kurniawan)
Komentar
Posting Komentar