Kembangkan Bandara, Minta Rp 7,9 M

Dua Kali Ditolak, Pemprov Tak Surut
JOGJA - Pemprov DIJ rupanya tak mengenal kata menyerah untuk mencairkan anggaran pengembangan Bandara Adisutjipto. Meski dua kali DPRD DIJ menolak usulan anggaran pengadaan tanah bandara, pemprov terus melobi dewan agar bersedia mengubah sikapnya.

Kali ini, upaya pemprov dengan meminta dewan menyetujui pencairan anggaran Rp 7,9 miliar lewat mekanisme mendahului Perubahan APBD 2009. "Dana itu akan digunakan untuk pengadaan tanah," ungkap Gubernur DIJ Hamengku Buwono X dalam suratnya nomor 910/0724 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD DIJ.

Dalam surat setebal dua lembar itu, gubernur menceritakan anggaran pengadaan tanah bandara telah dianggarkan pada 2008 lalu sebesar Rp 8,3 miliar. Sedianya dana itu dipakai membiayai ganti rugi tanah milik warga untuk perpanjangan landasan pacu. Namun rencana itu batal karena Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sleman belum dapat melaksanakan rencana itu sehingga anggaran tersebut kembali ke kas daerah.

Namun demikian, HB X menambahkan pada (22/1) lalu pihaknya mendapatkan surat Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Sleman nomor 01/Pendataan/2009 yang menyebutkan proses pengadaan tanah dapat dilanjutkan melalui beberapa tahapan sehingga tanah yang dibutuhkan dapat disediakan.

Saat bersamaan pada (22/1) Wapres Jusuf Kalla berkunjung ke Jogja. Salah satu substansi kunjungan Wapres adalah memberikan komitmen percepatan pengembangan bandara untuk memenuhi standar sebagai bandara internasional.

"Komitmen dari pemerintah pada tahun anggaran 2009 diwujudkan dengan mengalokasikan dana Rp 62 miliar untuk pembangunan box culvert dan pembebasan tanah," beber HB X.

Usulan anggaran, lanjut gubernur, pengadaan tanah itu bakal diintegrasikan dengan pengadaan tanah yang dibiayai pemerintah pusat.

Di samping usulan anggaran pengadan tanah bandara, dalam suratnya gubernur juga menginformasikan pemprov mendapatkan kucuran dana hibah dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada 4 Desember 2008 lalu.

Hibah itu mencapai Rp 7,5 miliar digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi candi-candi di kawasan Prambanan Rp 5 miliar dan Bangsal Trajumas Keraton Jogjakarta Rp 2,5 miliar.

"Dana itu ditransfer ke rekening kas daerah pemprov pada 31 Desember 2008," terang HB X.

Terkait dana hibah itu belum tercantum dalam APBD DIJ 2009, minta dewan agar menyetujui pencairan melalui anggaran mendahului Perubahan APBD 2009

"Program itu mendesak segera dilaksanakan," ucap gubernur memberikan alasan kenapa pihaknya mengusulkan mekanisme mendahului Perubahan APBD 2009.

Wakil Ketua DPRD DIJ Isti'anah ZA saat dihubungi kemarin mengakui telah menerima surat dari gubernur tertanggal (23/2) lalu. Meski ditujukan kepada pimpinan dewan, bukan berarti pimpinan dewan punya otoritas menyetujui usulan gubernur itu.

"Kita bahas dulu sesuai mekanisme di Panitia Anggaran (panggar)," ujar politisi perempuan pertama yang menjabat wakil ketua DPRD DIJ itu. Rencananya, pada minggu ini panggar akan membahas surat gubernur itu. "Keputusan tergantung rapat Panggar," kilahnya.

Anggota Panggar Arief Budiono mengatakan panggar tidak akan begitu mudah meloloskan usulan gubernur itu. Selain nilai anggarannya tak sedikit, mekanisme persetujui mendahului Perubahan APBD 2009 harus punya landasan hukum.

"Kalau nggak punya dasar hukum bisa bermasalah," kata Arief. (kus)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor