Pemdes Wajib Membuat APBDes

RADAR JOGJA - BANTUL - Sejak ditetapkannya peraturan daerah (Perda) nomor 2/2009 tentang pengelolaan keuangan desa pada 2 Maret lalu, maka setiap desa se-Bantul diwajibkan untuk membuat anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Sejak disahkannya raperda tersebut otomatis ada sejumlah perubahan dalam pemdes yakni terkait lembaga kemasyarakat desa (LKD), pengelolaan keungan desa serta pengelolaan tanah kas desa.

"Pembentukan perda baru ini sesuai amanat UU nomor 32 tentang pemerintah daerah. LKD tidak sama dengan LKMD, sebabm LKD sebagai payung hukum yang akan melindungi lembaga-lembaga yang ada di desa seperti LPMD, PKK, Karang Taruna, RT dan lembaga lainnya," kata Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Bantul Misbakhul Munir kemarin (20/3).

Munir menjelaskan perda tersebut mengamanatkan kepada sekretaris desa beserta pamong desa yang lain untuk membuat APBDes. Setelah APBDes dibuat kemudian badan perwakilan desa (BPD) melakukan rapat untuk membahas Rancangan APBDes yang dibuat kepala desa beserta perangkatnya.

"Paling lambat tiga hari setelah disetujui BPD, RAPBDes harus diserahkan ke Bupati untuk dievaluasi. Apabila bupati tidak mempermasalahkan RAPBDes tersebut maka RAPBDes dapat dijalankan, tapi juga harus diubah maka lurah harus merubah RAPBDes," tambahnya.

Pemasukan pemdes selain dari lelang tanah kas desa, retribusi dan pajak juga akan mendapatkan alokasi dana desa (ADD) dari pemkab Bantul. Munir menambahkan 30 persen dari ADD digunakan operasional desa dan biaya aparat, sedangkan 70 persen digunakan untuk pemberdayaan masyrakat desa.

Sementara terkait tanah bengkok pada setiap desa, Munir menjelaskan telah melakukan pendataan. Pendataan itu penting karena untuk melihat kemampuan desa setempat. "Jadi tunjangan pamong setiap desa berbeda, sebab tunjangan disesuaikan dengan kondisi keungangan desa tersebut," paparnya. (mar)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor