PKDI Terbesar, PKS dan PPP Menyusul

RADAR JOGJA - SLEMAN - Pengumpulan rekening partai di wilayah Sleman secara umum lancar. Tidak ada partai yang terlambat sesuai batas Senin (9/3), lalu. Empat partai yang tercatat paling akhir mengumpulkan rekening adalah PKPI, PPI, PBR dan BARNAS. Itu terjadi pada 7 Maret lalu.

Dari 44 yang terdaftar, tiga partai di wilayah Sleman tidak memiliki kantor perwakilan dan calon legislator (caleg) , sehingga tidak menyetor nomor rekening dan dana awal ke KPUD Sleman. Antara lain PIPB, Partai Kedaulatan, dan PPDI.

PKDI menjadi partai yang memiliki dana awal kampanye paling besar di wilayah Sleman. Yakni sebesar Rp 3,65 juta. Disusul PKS dan PPP yang masing-masing sebesar Rp 2 juta. Sisa partai yang ada memiliki dana awal sebesar Rp 50 ribu-Rp 601 ribu.

Dana awal dan rekening ini akan dilaporkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi," ujar anggota KPUD Sleman Divisi Hukum, Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Suryatiningsih, kemarin (10/3). Menurutnya, lebih lanjut, dana dan rekening awal parpol akan diolah oleh tim auditor yang ditunjuk KPU Provinsi.

Anggota KPU Provinsi DIJ Bidang Hukum, Pengawasan, dan Hubugnan Antar Lembaga Nasrullah mengatakan belum menentukan tim auditor yang akan menjadi mitra kerja KPUD. "Dalam waktu dekat akan kami tunjuk kantor akuntan publik. Saat ini masih proses sehingga belum ditentukan kantor mana yang akan dipakai," ujarnya.

Nomor rekening, kata Nasrullah, akan menjadi bukti transaksi bagi masing-masing parpol. Nantinya, parpol diminta membuat bukti pemasukan dan pengeluaran. Lima belas hari setelah pemilu dilaksanakan bukti-bukti transaksi yang berupa catatan pemasukan dan pengeluaran harus sudah terkumpul di KPU Pusat. Sedangkan di daerah dibatasi 12 hari setelah pemilu, yakni di KPU Provinsi. Nasrullah mengatakan, meski untuk para caleg tidak diminta saldo awal dan rekening, namun tetap diwajibkan mengumpulkan bukti transaksi selama kampanye. Hal ini untuk mencegah munculnya money politik. "Kan ada juga parpol yang mengucurkan dana untuk calegnya. Itu dianggap sebagai pengeluaran. Makanya bagi caleg dan parpol diminta membuat catatan," jelas Nasrullah yang dihubungi melalui telepon selulernya.

Nasrullah mengatakan pada prinsipnya semua parpol dan caleg di Jogja lolos pasal 138 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, sehingga bisa mengikuti pemilu 2009. (yog)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Terekam CCTV, Napi Asimilasi Ini Curi Uang dan Rokok di Pasar Sleman

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir