Dewan Mengadu Ke Dikti

HARIAN JOGJA: Komisi D DPRD DIY mengadukan polemik Catur Sakti ke Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti) hari ini akibat mediasi yang dilakukan tidak kunjung menemukan titik temu. Dikti tidak bisa diundang ke sini (Jogja), sehingga kita yang ke sana sekaligus pendampingan Dinas Pendidikan, ujar Nasrullah Krisnam, Ketua Komisi D DPRD DIY kemarin. Akhir Maret yang lalu, komisi D mendengar pemaparan pihak Kopertis wilayah V mengenai masalah catur sakti. Dalam pertemmuan itu tertungkap alasan penutupan prodi BK dan mengumumkan ada ijazah ilegal yang dikeluarkan pengelola Catur Sakti.

Selang beberapa hari kemudian, Komisi D memanggil pengelola Catur Sakti dan meminta klarifikasi terhadap tudingan Kopertis V. Terungkap dalam rapat kordinasi, pihak Catur Sakti bersikukuh ijazah yang dikeluarkan sah dan tidak ilegal.Komisi D menilai perlu mempertemukan kedua belah pihak guna saling menunjukkan data penguat argumen masing-masing. Pertemuan ini sedianya dilakukan agar permasalahan ini segera menemukan solusi.

Sedianya pertemuan antara Catur Sakti, Kopertis V, Dinas Pendidikan dan Dikti digelar petengahan April. Namun, Dikti ternyata tidak bisa dihadirkan ke Komisi D DPRD DIY. Kita akan konsultasi bagaimana baiknya, sebab Dewan memiliki kepentingan menjaga citra pendidikan. Bila dibiarkan keunggulan Jogja sebagai kota pendidikan akan rusak, tambahnya.

Krisnam menambahkan, seusai menerima pertimbangan dari Dikti, komisi yang dipimpinnya tetap mengagendakan pertemuan bersama. Termasuk membahas jalan keluar yang paling memungkinkan. Perihal pengguna ijazah palsu, Krisnam menilai, harus dibatalkan status yang diperoleh berdasar ijazah itu. Bila pengguna PNS, badan kepegawaian harus berani menurunkan status kepegawaian.

Selain turun pangkat, pengguna ijazah palsu bisa sekolah lagi agar memperoleh ijasah yang sah, tukasnya. Sementara, Tjahyo Purwanto anggota Komisi D yang lain menilai, penyelesaian masalah Catur Sakti harus diselesaikan melalui jalur hukum agar memenuhi unsur keadilan. Pasalnya, Dewan juga tidak bisa menentukan siapa yang benar atau salah. Terbaik kalau menurut saya memang jalur hukum, Dewan tidak bisa menilai. Kita hanya berkepentingan agar citra pendidikan tidak ternoda, katanya. (Miftahul Ulum)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Super Murah "Back To School" Matahari Godean Toserba & Swalayan

Kasus Corona DIY Tambah 10 Jadi 169, Ada dari Klaster Gereja dan Indogrosir

Bebas 2 Pekan, Napi Asimilasi di Yogya Diciduk Gegara Nyolong Motor